Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mulai menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam persidangan dugaan korupsi yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Penggunaan aturan baru ini disepakati hakim, jaksa, dan penasihat hukum dengan pertimbangan asas hukum yang menguntungkan terdakwa.

JAKARTA โ€“ Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengadili perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjelaskan, perkara ini berada dalam masa peralihan karena berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025, sementara sidang pembacaan dakwaan baru dilaksanakan pada 5 Januari 2026, setelah KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku.

โ€œIni ada masa peralihan. Perkara saudara dilimpahkan sebelum aturan baru berlaku, namun sidang baru dapat dilaksanakan setelah KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026,โ€ ujar Purwanto di ruang sidang, Senin (5/1/2026).

Hakim kemudian meminta pendapat terdakwa dan penasihat hukumnya terkait penggunaan hukum acara yang akan dipakai dalam persidangan.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan tidak keberatan menggunakan KUHAP baru. Ia menegaskan pihaknya mengikuti asas hukum yang memberikan ketentuan paling menguntungkan bagi terdakwa.

โ€œSikap kami mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah yang ketentuannya lebih menguntungkan bagi terdakwa,โ€ kata Ari.

Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Meski dakwaan tetap menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena peristiwa pidana terjadi sebelum KUHAP baru berlaku, jaksa menyepakati penggunaan KUHAP baru untuk hukum acara.

โ€œTerkait hukum acara, kami sependapat menggunakan KUHAP yang baru karena sidang dibuka setelah undang-undang tersebut berlaku, dengan tetap berpegang pada asas yang menguntungkan terdakwa,โ€ ujar jaksa.

Karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan menggunakan KUHAP baru dalam proses persidangan, sementara materi dakwaan tetap mengacu pada peraturan pidana yang berlaku saat tindak pidana terjadi.

Hakim menegaskan keputusan tersebut selaras dengan asas lex mitior, yakni penerapan peraturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Dalam KUHAP 2025, ketentuan peralihan diatur dalam Pasal 361, yang mengatur penggunaan hukum acara berdasarkan tahap proses perkara. Salah satu poinnya menyebutkan bahwa perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai, diperiksa berdasarkan ketentuan KUHAP baru.