Kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali–Banyuwangi yang menewaskan 19 orang resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Tiga awak kapal didakwa lalai karena kelebihan muatan dan kelalaian teknis yang mempercepat tenggelamnya kapal.

BANYUWANGI – Kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali–Banyuwangi yang menewaskan 19 orang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah Erik Imbawani selaku Mualim I, Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II, dan Sandi Wirawan selaku Kepala Kamar Mesin. Ketiganya mulai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan sejak 23 Desember 2025.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai Gede Agastia Erlandi, dengan hakim anggota I Made Endra Arianto, Suwarti, Rista Erna Soelistiowati, Agus Hariyono, dan M Rizky Pratma.

Sidang dilaksanakan secara daring. Para terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Banyuwangi, sementara majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di ruang sidang PN Banyuwangi.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

Jaksa mengungkap bahwa KMP Tunu Pratama Jaya memiliki kapasitas daya angkut 250–300 ton, namun pada saat kejadian kapal mengangkut muatan yang melebihi batas tersebut.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Erik Imbawani sebagai Mualim I mengetahui kapasitas daya angkut kapal, namun tidak menyampaikan informasi tersebut kepada Nurdin Yuswanto selaku Mualim II yang bertugas mengawasi proses pemuatan kendaraan dan penumpang.

Akibatnya, proses pemuatan tidak didasarkan pada kapasitas yang semestinya, sehingga kapal mengalami kelebihan muatan.

Sementara itu, Sandi Wirawan selaku Kepala Kamar Mesin didakwa lalai karena tidak menutup pintu kamar mesin, yang menyebabkan air laut masuk ke ruang mesin saat gelombang menghantam kapal.

Masuknya air laut tersebut menyebabkan mesin kapal mati total (black out) dan mempercepat proses tenggelamnya kapal.

Berdasarkan dakwaan, KMP Tunu Pratama Jaya memiliki jadwal delapan kali penyeberangan dalam sehari. Pada 2 Juli 2025 sekitar pukul 22.15 WIB, kapal telah menyelesaikan lima kali penyeberangan pulang pergi.

Saat melakukan penyeberangan keenam dari Pelabuhan LCM Ketapang, Banyuwangi, proses pemuatan berlangsung hingga pukul 22.56 WIB. Pada fase tersebut kapal mulai miring, kemudian tenggelam dan terbalik.

Saat kejadian, kapal tercatat mengangkut 22 kendaraan, terdiri atas delapan truk tronton, tiga truk besar, tiga truk sedang, tujuh kendaraan kecil, dan satu sepeda motor.

Jumlah penumpang tercatat sebanyak 53 orang dengan 12 anak buah kapal (ABK). Tragedi tersebut mengakibatkan 19 orang meninggal dunia, dengan 17 korban telah teridentifikasi, sementara dua korban lainnya masih belum teridentifikasi.