BANYUWANGI — Seorang buruh harian lepas berinisial RK (30), warga Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, diamankan polisi pada Kamis (18/2) malam karena diduga terlibat praktik judi online.

RK diamankan petugas Polsek Wongsorejo setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian daring di rumah yang bersangkutan.

Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, RK telah ditahan di Mapolsek Wongsorejo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menerima laporan adanya kegiatan perjudian online di rumah RK, kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Oktorio, Jumat (19/12).

Saat dilakukan penggerebekan, RK kedapatan tengah bermain judi online melalui telepon genggam miliknya. Kepada penyidik, ia mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar satu bulan terakhir.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain satu unit telepon genggam, satu lembar kartu ATM, serta satu buku tabungan Bank Mandiri atas nama RK.

“Selain handphone milik pelaku, kami juga menyita kartu ATM dan buku tabungan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut,” ujar Oktorio.

RK bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Wongsorejo. Polisi juga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Oktorio menjelaskan, RK dijerat Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian.