Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu, dan Kepala Seksi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum oleh KPK.

“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

Tak Ikut Campur, Jadi Momentum Evaluasi

Anang menyampaikan Kejagung menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK. Menurutnya, peristiwa ini menjadi momentum bagi institusi kejaksaan untuk melakukan pembenahan internal.

“Silakan lakukan dan ini momentum untuk benah-benah di kita,” ujarnya.

Meski demikian, Anang mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai perkara yang menjerat Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK.

“Saya belum dapat informasi. Kita tunggu rilis resmi saja dari KPK,” katanya.

Kejagung Tekankan Pentingnya Integritas Jaksa

Anang juga menekankan bahwa banyak jaksa yang selama ini telah bekerja keras menjaga integritas dalam penanganan perkara. Ia mengajak seluruh jajaran kejaksaan untuk tetap menjaga sikap dan profesionalisme.

“Banyak teman-teman yang sudah berusaha bekerja keras menjaga integritas, menjaga penanganan perkara-perkara agar tidak dinodai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga korps maupun institusinya,” ucap Anang.

KPK Amankan Enam Orang

Sebagai informasi, KPK mengamankan enam orang dalam OTT yang dilakukan di wilayah Kalimantan Selatan. Selain Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU, penyidik juga mengamankan pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di gedung Merah Putih KPK, di antaranya dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Budi, Jumat (19/12).

Menurut Budi, dugaan awal OTT tersebut berkaitan dengan tindak pemerasan. KPK juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (putri).