Banyuwangi – Polsek Bangorejo menangkap lima pria yang diduga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap enam anak di bawah umur. Para tersangka ialah IS (27), GH (23), DF (26), NAR (22), dan RN (25), seluruhnya warga Desa Bangorejo.
Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa para pelaku telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.
Insiden terjadi pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan informasi kepolisian, keenam korban awalnya berkumpul di rumah MW (14) sejak pukul 19.20 WIB. Mereka sempat menghampiri seorang pengendara motor yang melintas dengan kecepatan tinggi di depan rumah tersebut.
Korban pengeroyokan ialah MW (14), AJ (15), RD (19), QA (16) warga Desa Bangorejo; serta AD (15) warga Desa Ringintelu dan MN (15) warga Desa Purwodadi.
Peristiwa bermula ketika korban menghadang pengendara motor itu di sebuah jembatan kecil. Pengendara tersebut kemudian pergi, namun kembali dengan tiga orang lain menggunakan tiga sepeda motor. Mereka menanyakan apakah para korban terlibat dalam sebuah perguruan silat. Meski korban membantah, para pelaku tetap melakukan pengeroyokan.
Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangorejo. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap kedua pihak serta mengumpulkan bukti sebelum menetapkan kelima pria tersebut sebagai tersangka.
“Kelima pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) dan (2) ke-1E KUHP jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Hariyanto.
Kelima tersangka kini ditahan di Mapolsek Bangorejo untuk proses hukum lebih lanjut.

















Tinggalkan Balasan