Model sekaligus selebgram Lisa Mariana dipastikan tidak menjalani penahanan setelah dijemput paksa penyidik Polda Jawa Barat terkait dugaan keterlibatannya dalam video porno pada Kamis (4/12/2025). Penjemputan paksa dilakukan karena Lisa dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kuasa hukumnya, John Boy Nababan, menjelaskan bahwa kliennya hanya dimintai keterangan dan penyidik belum mengambil langkah penahanan karena bukti yang ada masih perlu diuji. Ia menyebut, pemeriksaan terhadap Lisa berlangsung cukup panjang, sekitar 15 jam, dimulai sejak Kamis (4/12/2025) pukul 15.00 WIB hingga Jumat (5/12/2025) pukul 05.00 WIB. Selama pemeriksaan, Lisa menerima 37 pertanyaan dari penyidik.
Dari kepolisian, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan untuk tidak menahan Lisa meskipun status hukumnya sudah menjadi tersangka. Menurutnya, seluruh kebutuhan penyidikan, termasuk unsur pasal yang disangkakan, telah terpenuhi sehingga penahanan dianggap tidak mendesak. Ia menambahkan, penyidik menilai Lisa tidak berpotensi melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti.
Hendra juga menegaskan bahwa Lisa dinilai kooperatif dan tidak akan mengurangi atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut seluruh tindakan penyidik tetap mengacu pada prinsip objektivitas dan kebutuhan penyidikan.
Pada Jumat (5/12/2025) pagi, Lisa kembali muncul di media sosial. Dalam unggahan videonya, selebgram dengan satu juta pengikut itu memastikan kondisinya baik setelah menjalani pemeriksaan. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diterimanya dan menjelaskan bahwa akun Instagram yang sempat tidak aktif kini kembali dikelola olehnya. (balqis).

















Tinggalkan Balasan