Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah, mencatat penanganan 110 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga November 2025. Data tersebut menunjukkan intensitas tinggi upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Palu sepanjang tahun berjalan.

Kasat Narkoba Polresta Palu, AKP Usman, menyampaikan bahwa dari total kasus tersebut, 99 di antaranya telah diselesaikan hingga tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan. Sementara itu, 11 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Ia menjelaskan bahwa jumlah tersangka yang ditangkap selama periode tersebut mencapai 128 orang, terdiri dari 121 laki-laki dan 17 perempuan.

Penindakan itu juga menghasilkan penyitaan berbagai jenis barang bukti, mulai dari sabu seberat lebih dari 8,1 kilogram, ganja sebanyak 436 gram, hingga tembakau gorila sekitar 114 gram. Menurut AKP Usman, berbagai temuan tersebut menggambarkan kerja intensif aparat dalam mempersempit ruang peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Palu.

Ia menambahkan bahwa upaya kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga pencegahan. Penyuluhan di sekolah dan lingkungan masyarakat terus dilakukan untuk menekan kerawanan penyalahgunaan. Masyarakat pun diimbau untuk lebih aktif memberi informasi kepada aparat jika menemukan kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Kolaborasi antara aparat dan masyarakat, menurutnya, menjadi kunci menghentikan peredaran barang haram yang terus berkembang dengan berbagai modus baru. Polresta Palu menegaskan akan terus meningkatkan langkah antisipasi demi menjaga keamanan dan kesehatan sosial di wilayah tersebut. (*) (balqis).