Aparat Polsek Gambiran, Polresta Banyuwangi, menangkap seorang pria yang mencuri dua kartu ATM milik petani dan menguras saldo hingga Rp7,4 juta. Pelaku diketahui bernama Eko Budiarto, 40 tahun, warga Dusun Sumberagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.
Kapolsek Gambiran AKP Badrodin Hidayat menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban berinisial SNY, 67 tahun, memarkir sepeda motornya di dekat sawah dengan dompet tersimpan di dalam jok dan kunci kendaraan masih menancap. Ketika kembali mengecek, korban mendapati dompetnya masih ada, namun baru menyadari keesokan harinya bahwa dua kartu ATM miliknya hilang.
Setelah mengecek ke Bank BCA di Jajag pada Jumat (31/10/2025), korban dibuat terkejut karena saldo rekeningnya telah habis. Data transaksi menunjukkan bahwa uang Rp7,4 juta telah ditarik secara bertahap oleh pelaku. Korban kemudian melapor ke Polsek Gambiran.
Unit Reskrim Polsek Gambiran melakukan penyelidikan dan berhasil mengarah pada satu nama. Petugas kemudian menangkap Eko di rumahnya pada Senin (1/12/2025). Dari pemeriksaan, Eko disebut mengakui perbuatannya. Ia bisa menarik uang dengan mudah karena korban menuliskan PIN pada secarik kertas yang ditempel di kartu ATM.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan bahwa Eko bukan pertama kali melakukan tindak pencurian. Ia diketahui pernah mencuri tas petani di Karangdoro dalam dua kesempatan, mencuri buah jeruk dan alpukat di Desa Purwodadi, serta mencoba mencuri ponsel di Bangorejo namun aksinya digagalkan warga.
Atas perbuatannya, Eko dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. (balqista).











