Satreskrim Polres Sumenep kembali mengamankan buronan kasus pencurian dua ekor sapi yang sempat menghilang sejak 2023. Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengembangkan informasi dari hasil pemeriksaan tersangka pertama yang sebelumnya ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, pada 8 Maret 2023. Ia kehilangan dua ekor sapi miliknya yang diambil dari dalam kandang pada malam hari. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep menangkap seorang pelaku berinisial SUP. Dari keterangannya, pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya bernama RUK, warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.
Namun sejak kejadian, RUK melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Polisi terus menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaannya di wilayah Kabupaten Kediri. Tim Resmob kemudian bergerak dan berhasil menangkap RUK pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia dan rekannya masuk ke kandang korban, memotong tali pengikat, lalu membawa kabur dua ekor sapi tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi hasil kejahatan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 serta ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polres Sumenep menegaskan bahwa tindak kriminal seperti pencurian hewan akan terus ditindak tegas karena sangat meresahkan masyarakat pedesaan.
Melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda menyampaikan bahwa kepolisian mengimbau warga agar aktif memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan. Ia menyebut kerja sama masyarakat sangat penting dalam menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan lingkungan.
Keberhasilan penangkapan buronan ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Sumenep dalam memberantas kejahatan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
















