Banyuwangi โ€“ Jajaran Pamapta dan Unit Narkoba Polresta Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan transaksi obat terlarang di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, pada Rabu (12/11/2025).

Informasi yang diterima petugas sekitar pukul 17.21 WIB menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kos warga di utara Bank BRI Tawangalun, Gang Majapahit.

Menindaklanjuti perintah pimpinan, Pamapta III SPKT segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi dan bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (21), warga Mojokerto, yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl di dalam tas pelaku, serta 1 klip berisi 75 butir pil Trihexypendyl yang disembunyikan di ventilasi kamar kos. Total barang bukti sebanyak 140 butir pil Trihexypendyl kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengapresiasi kecepatan personel di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat yang melapor melalui layanan 110.

โ€œKami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,โ€ tegas Kombes Rama.

Lebih lanjut, Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat respon cepat, sinergi lintas fungsi, serta kedekatan dengan masyarakat sebagai wujud nyata implementasi Polri Presisi.

โ€œKami ingin memastikan setiap laporan masyarakat mendapat perhatian serius. Kecepatan respon menjadi kunci dalam mencegah tindak kriminal, khususnya peredaran obat-obatan terlarang,โ€ pungkasnya.