MEDAN – Kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jalan Karet, Lingkungan II, Gunung Sitoli, Nias, terus berlanjut. Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Herman alias Donnie, Syukur Krisman Harefa alias Kris Harefa, Rudi Supriyanto alias Edi, dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Raju.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi dari korban bernama Ramadin dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Oktober 2023.

Dalam rekaman CCTV, para pelaku diduga merusak gembok dengan gerinda potong, mendobrak pintu, dan mengambil tiga karung goni berisi sarang walet seberat 30 kilogram. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp400 juta.

Kuasa hukum pelapor, Marimon Nainggolan, SH, MH, mengungkapkan bahwa penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 21 Juni 2024, yang sudah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumut dan ditembuskan kepada pelapor.

Menurut Marimon, proses penyidikan masih berlangsung dengan sistem splitsing (pemecahan berkas). Berkas atas nama tersangka Herman Hariawan alias Donnie pernah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan kini sedang dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Sementara itu, berkas tiga tersangka lainnya masih dalam tahap pemanggilan untuk proses lanjutan.

“Korban berharap agar proses hukum ini segera dilimpahkan ke pengadilan, sehingga ada kepastian hukum. Apalagi perkara perdata yang sempat menjadi hambatan penyidikan sudah diputus dengan kekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung,” tegas Marimon.

Kasus ini menjadi sorotan karena telah berjalan hampir dua tahun sejak dilaporkan, namun hingga kini masih dalam tahap penyidikan di Polda Sumut.(Tim//)