Polda Sumut Terbitkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Narkoba Jalur Laut

DPO Kasus Narkoba Polda Sumut

Medan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka utama kasus peredaran narkotika skala besar di wilayah Sumut, Selasa (2/9/2025).

Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV Medan, yakni Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40). Keduanya diduga menyamarkan bisnis haram mereka melalui usaha hiburan malam yang dikelola. Dragon KTV disebut menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi narkoba di Kota Medan.

Penetapan keduanya sebagai buronan tertuang dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut: DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, tersangka ketiga adalah Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Tanjung Balai. Gompar diduga sebagai pengendali distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di perairan Kabupaten Asahan. Kasusnya mencuat setelah operasi gabungan di Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada Sabtu (26/4/2025) pukul 05.00 WIB.

Modus yang dijalankan Gompar adalah penyelundupan via jalur laut yang sulit terdeteksi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan penangkapan ketiga DPO ini menjadi prioritas utama.
“Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di Sumatera Utara. Kami tidak akan berhenti sampai para buronan ini tertangkap,” ujarnya.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para buronan. Informasi dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui nomor kontak petugas berikut:

  • Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008
  • Katim TPPU: 0813-6272-4860
  • Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

Masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO diharapkan segera melapor agar langkah pengawasan dan penindakan bisa dilakukan secepatnya.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *