Polresta Banyuwangi Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Tersangka Diamankan
BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah sejak Juni hingga Agustus 2025. Enam tersangka diamankan, terdiri dari dua pelaku utama sebagai eksekutor dan empat penadah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (12/8/2025), mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku terbilang tidak biasa.
“Pelaku tidak menggunakan kunci T seperti pencuri pada umumnya. Mereka memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci asli di tempat yang mudah ditemukan, seperti digantung atau disimpan di dalam jok motor,” ujar Kombes Pol Rama.
Kedua pelaku utama berinisial DA (30) dan KR (40) melakukan aksi dengan cara berkeliling (hunting) mencari kendaraan yang keamanannya minim. Saat menemukan kunci asli, mereka langsung membawa kabur motor tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita 10 unit sepeda motor—delapan di antaranya hasil curian, sedangkan dua lainnya digunakan pelaku saat beraksi. Barang bukti lain yang diamankan antara lain ponsel dan dokumen kendaraan.
Kedua eksekutor dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci ganda, dan memarkir kendaraan di lokasi aman.
“Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena ada kesempatan,” tegasnya.



