Jaringan Narkoba di Banyuwangi Terungkap, 17 Tersangka Ditangkap dengan BB 1,9 Kg Sabu

Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers Kasus Narkoba di halaman Mapolresta Banyuwangi

BANYUWANGI – Komitmen Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan. Selama bulan Mei 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 16 kasus narkotika dan menangkap 17 tersangka.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Banyuwangi, Rabu (28/5/2025). Ia didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah besar, antara lain:

  • Sabu-sabu: 1.969,66 gram
  • Ganja: 32,53 gram
  • Ekstasi: 10 butir
  • Uang tunai: Rp2.400.000
  • Barang lainnya: 3 unit sepeda motor, 17 unit handphone, dan 13 timbangan digital

Barang bukti yang disita mengindikasikan bahwa sebagian tersangka merupakan pengedar aktif, bukan hanya pengguna.

Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan tersangka berinisial AS (42), warga Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo. Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan “Wadul Kapolresta” pada Minggu (25/5), sekitar pukul 19.00 WIB, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 969,66 gram.

Dari pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap tersangka lain berinisial RM, warga Desa Tempurejo, Kabupaten Jember. Dari rumahnya, polisi menemukan sabu seberat 104,27 gram. RM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar sepekan sebelumnya.

“AS adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas pada 2024. Kini, kami tengah mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadapnya,” ungkap Kombes Pol Rama.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan secara represif, tetapi juga preventif. Pemetaan wilayah rawan terus dilakukan bersama BNNK Banyuwangi, termasuk edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat.

“Dari barang bukti sabu yang kita amankan, diperkirakan sekitar 20 ribu jiwa berhasil kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Rama.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang haram ini,” pungkasnya.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan