Produser Film Asal Banyuwangi Terseret Kasus Penggelapan Dana Rp2,2 Miliar

produser film asal Banyuwangi, Idrus Efendi, resmi ditetapkan sebagai tersangka

BANYUWANGI – Seorang produser film asal Banyuwangi, Idrus Efendi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2,2 miliar. Selain dikenal sebagai produser, Idrus juga diketahui menjabat sebagai konsultan pajak di perusahaan besar yang menjadi pelapor.

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, pada Minggu (25/5/2025). Idrus diduga menyalahgunakan kepercayaan dan wewenangnya untuk menarik dana perusahaan secara bertahap selama dua tahun terakhir.

“Benar, satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan,” ujar Kompol Komang.


Daftar Isi - Artikel

Dana Perusahaan Diduga Digunakan untuk Produksi Film

Idrus diketahui menjabat sebagai Komisaris di Chandra Abhipraya Production, rumah produksi yang menggarap film “Rindu Yang Bertepi”. Ia diduga menarik dana perusahaan melalui rekening resmi perusahaan, dengan nominal transaksi antara Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap kali.

“Dari hasil penelusuran, dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan pembiayaan produksi film, termasuk pembelian alat perfilman dan perjalanan umrah,” ungkap Kompol Komang.

Kepolisian menyebutkan bahwa Idrus memiliki akses penuh terhadap token perbankan perusahaan sejak menjabat sebagai tenaga ahli. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Kasus Terungkap dari Audit Internal

Menurut kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa, dugaan penggelapan mulai terkuak setelah perusahaan melakukan audit internal pada akhir 2024. Dari hasil audit, ditemukan aliran dana mencurigakan tanpa persetujuan manajemen.

“Awalnya perusahaan berusaha menyelesaikan secara internal. Namun karena tidak ada iktikad baik dari yang bersangkutan, kami akhirnya menempuh jalur hukum,” jelas Uyun.

Uyun menambahkan bahwa Idrus selama ini sudah menerima gaji rutin sebagai konsultan pajak. Namun, kepercayaan itu justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berhubungan dengan operasional perusahaan.


Ancaman Hukuman

Dalam perkara ini, Idrus dijerat dengan:

  • Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan
  • Pasal 372 KUHP junto Pasal 62 KUHP

Dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *