Dituduh KDRT, Anggota DPRD Banyuwangi Melalui Pengacara Bantah dan Sebut Ada Upaya Politisasi
Banyuwangi – Pengacara anggota DPRD Banyuwangi, SA (39), Raden Bomba Sugiarto, menyampaikan bantahan atas tuduhan KDRT yang dilaporkan oleh istri kliennya, KR (34). Bomba menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Yang terjadi hanyalah cekcok biasa yang berujung saling dorong. Laporan yang menyebutkan adanya pemukulan adalah tidak benar dan mengada-ada,” ujar Bomba dalam konferensi pers, Rabu (08/01/2024).
Bomba juga menyoroti hasil visum yang menurutnya tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada KR. “Kami telah melihat hasil visum, dan tidak ada lecet atau bekas kekerasan sama sekali,” tambahnya.
Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polsek Tegaldlimo pada awal Januari dan kini penanganannya dilimpahkan ke unit Renakta Polresta Banyuwangi. Bomba memastikan kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Namun, Bomba mengungkapkan adanya dugaan politisasi dalam kasus ini, mengingat kliennya adalah seorang pejabat publik. “Kami menduga ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu,” kata Bomba. Ia pun meminta kepolisian untuk lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menangani kasus ini.
Selain itu, Bomba juga meminta percepatan proses hukum untuk meminimalkan dampak psikologis terhadap tiga anak SA dan KR, salah satunya sedang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Darussalam Blokagung. “Kami berharap kasus ini tidak berdampak buruk bagi tumbuh kembang anak-anak,” ujarnya. Bomba menyebut putri pertama mereka juga telah diutus pesantren untuk membantu menengahi masalah ini.
Bomba mengimbau masyarakat Banyuwangi untuk bijak dalam menyikapi kasus ini dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang hanya berasal dari satu pihak. “Penting untuk melihat kasus ini secara utuh, dengan mendengar keterangan dari kedua belah pihak, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penghakiman sepihak,” tegasnya.



