Pengeroyokan Santri di Ponpes Banyuwangi: Empat Pengasuh Diperiksa

Banyuwangi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi telah memeriksa empat pengasuh di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Abror Al-Robbaniyin Alasbuluh terkait dengan kasus kematian seorang santri berinisial AR (14). Santri asal Bali tersebut meninggal dunia setelah dikeroyok oleh enam seniornya.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan AR meninggal dunia. Meskipun demikian, saat kejadian berlangsung tidak ada pengasuh yang berada di lokasi. Polisi belum menetapkan pengasuh sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polresta Banyuwangi telah menetapkan enam senior santri sebagai tersangka pengeroyokan dan melakukan penahanan. Proses hukum terus berjalan meskipun korban telah meninggal dunia. Perubahan konstruksi hukum terjadi karena korban meninggal setelah sebelumnya mengalami luka berat.

Akibat perubahan tersebut, jeratan hukum yang semula adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, kini berubah menjadi pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman terhadap para tersangka juga meningkat dari maksimal sembilan tahun menjadi maksimal 12 tahun penjara.

RSUD Blambangan akan melengkapi proses hukum dengan hasil visum kematian. Sebelumnya, polisi telah menerima hasil visum terkait penyebab koma yang dialami korban. Pihak kepolisian memastikan semua bukti sudah tercukupi, sehingga tidak perlu melakukan otopsi terhadap jenazah. Jenazah korban langsung dibawa pulang ke Buleleng, Bali.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *