Polresta Banyuwangi Tahan Enam Tersangka Pengeroyokan Santri, Dua di Antaranya Anak-Anak

BanyuwangiPolresta Banyuwangi akhirnya menahan enam pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang santri asal Buleleng, Bali, meninggal dunia. Dari enam pelaku, dua di antaranya masih tergolong anak di bawah umur. Penahanan ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini telah ditahan. “Sampai hari ini masih berproses terhadap empat dewasa sudah ditahan dan dua anak yang berhadapan dengan hukum kita tahan,” ujar Kombes Rama pada Selasa (7/1/2025).

Kapolresta menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan yang menimpa santri berusia 14 tahun berinisial AR ini masih terus didalami. AR menjadi korban pengeroyokan di Pondok Pesantren Abror Al Robbaniyin, Banyuwangi, Jawa Timur, dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di jaringan otak.

AR dianiaya oleh enam seniornya di lingkungan Pondok Pesantren Abror Al-Robbaniyin, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, pada 27 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Para pelaku adalah: HR (17 tahun), II (18 tahun), MR (19 tahun), S (18 tahun), WA (15 tahun), dan Z (18 tahun).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran agar kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya di pesantren, tidak terjadi lagi. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan