Polresta Banyuwangi Dalami Kasus Ancaman dengan Senjata Api oleh Warga Berinisial MMA

Polresta Banyuwangi terus mendalami kasus dugaan ancaman yang dilakukan oleh seorang warga berinisial MMA. Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.

Banyuwangi, 07 November 2024 – Polresta Banyuwangi terus mendalami kasus dugaan ancaman yang dilakukan oleh seorang warga berinisial MMA. Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, memberikan keterangan resmi terkait kasus ini pada Kamis siang (7/11/2024) di Kantor Polresta Banyuwangi.

Kasus ini dilaporkan pada 30 Oktober 2024 oleh seorang pelapor berinisial AF, yang berprofesi sebagai juru parkir. Laporan tersebut terkait dengan ancaman kekerasan yang diduga melibatkan senjata api.

“Kami sedang melakukan penyidikan untuk memproses laporan polisi nomor 322/2024. Saat ini, penyidik telah mengumpulkan barang bukti, termasuk keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian,” ungkap AKBP Dewa.

Sejumlah saksi dari pihak pelapor dan terlapor telah dimintai keterangan, dan CCTV di lokasi kejadian tengah diperiksa sebagai petunjuk tambahan. Proses penyelidikan dan penyidikan ini juga melibatkan ahli pidana dan ahli bahasa untuk menilai aspek ancaman verbal, serta ahli yang menilai legalitas kepemilikan senjata api oleh MMA.

Menurut Wakapolresta, dugaan ancaman tersebut berkaitan dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP, yang mengatur tindak pidana pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

AKBP Dewa juga menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan, penyidik telah mengamankan senjata api jenis Glock yang dipegang oleh terduga, bersama dengan kendaraan roda empat BMW dengan nomor plat P 44 PI.

Pemeriksaan lanjutan terhadap senjata api dan kepemilikannya adalah legal, sedangkan untuk kendaraan meskipun dilengkapi surat resmi, namun menunjukkan adanya ketidaksesuaian warna kendaraan dengan data resmi.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polresta Banyuwangi, terutama dalam menjaga kondusivitas wilayah menjelang Pilkada. AKBP Dewa menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses dengan komitmen yang tinggi, dan penyidik saat ini sedang mempertimbangkan kemungkinan menaikkan status MMA menjadi tersangka.

“Kami tetap mematuhi prosedur dan mengedepankan pendekatan restoratif sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2001. Namun, keadilan restoratif ini hanya dapat diterapkan jika memenuhi syarat umum dan khusus,” tegas AKBP Dewa.

Lebih lanjut, pihak kepolisian akan mengatur jadwal pemeriksaan lanjutan bagi MMA untuk menentukan kelanjutan status hukumnya.

“Untuk hasil akhirnya, kami akan mengikuti seluruh proses sesuai bukti dan keterangan ahli. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan, sekaligus demi menjaga stabilitas wilayah, terlebih menghadapi Pilkada 2024 di bulan ini,” pungkas AKBP Dewa. (**)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *