Membongkar Jaringan Peredaran Senjata: Tersangka Pemilik Senjata Api Ditangkap di Bandung
Media Kampung – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abast, memimpin konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis, 28 Maret 2024 pukul 07.20 WIB di Ruang Konferensi Pers Polda Jabar. Konferensi pers tersebut diselenggarakan untuk mengungkap penemuan senjata api ilegal yang terjadi di rumah Sdri. Hanny Sin Lan di Kabupaten Bandung.
Menurut kronologis yang diungkapkan, keberadaan senjata dan amunisi ilegal pertama kali terendus dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah Sdr. ASEP Mulyana.
Tim Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan intensif selama 10 hari dengan koordinasi yang erat dengan lingkungan sekitar. Pada tanggal 25 Maret 2024, setelah mendapatkan informasi yang kuat, tim Polda Jabar bersama ketua RT 02 melakukan pengecekan dan berhasil menemukan barang bukti berupa senjata api dan amunisi di rumah Sdri. Hanny Sin Lan.
Dalam pengembangan narasi, Sdri. Hanny Sin Lan memberikan keterangan bahwa senjata tersebut merupakan titipan dari suaminya sejak bulan Agustus 2023. Senjata tersebut awalnya disimpan di rumahnya di Komplek Bea, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah keluarganya di Kabupaten Bandung pada bulan Maret 2024. Penyimpanan senjata tersebut dilakukan dengan rapi, dimana barang-barang terbungkus rapat menggunakan lakban.
Berbagai jenis senjata laras panjang dan pendek, amunisi, serta magazine senjata berhasil diamankan oleh tim Polda Jabar. Barang bukti tersebut menjadi bukti kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka dan jaringan peredaran senjata ilegal tersebut.
Penangkapan ini menandai langkah signifikan dalam upaya aparat kepolisian untuk memberantas peredaran senjata ilegal di masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi dan kerjasama dalam mengungkap kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.



