Jaringan Produksi Film Esek Esek Dibongkar Polda Metro Jaya
Media Kampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah rumah produksi film dewasa yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, lima orang pelaku, mulai dari pemeran hingga produser, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, sebagai Dirkrimsus Polda Metro Jaya, mengungkapkan kepada wartawan pada Senin (11/9/2023), “Kelima pelaku yang kita tangkap ini beroperasi dalam satu rumah produksi dan hasil filmnya disebarkan melalui tiga website. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di tiga wilayah berbeda di Jakarta Selatan.”
Pihak kepolisian menemukan adanya jaringan ini saat melakukan patroli siber. Mereka menemukan tiga website yang mempublikasikan film dewasa dengan durasi rata-rata antara 1 hingga 1,5 jam.
Pelaku memiliki peran masing-masing dalam produksi tersebut. Laki-laki dengan inisial I bertindak sebagai sutradara, admin website, pemilik, dan produser. Selanjutnya, JAAS sebagai kamerawan, AIS bertugas sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering. Selain mereka, ada wanita dengan inisial SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran utama.
Kombes Ade Safri menambahkan, “Saat ini kami masih memburu 11 pemeran wanita dan 5 pemeran pria yang terlibat dalam produksi tersebut.”
Dalam investigasi, ditemukan bahwa website yang dikelola pelaku memiliki sekitar 120 judul film. Situs tersebut telah berhasil menggaet sekitar 10 ribu pengguna dengan berbagai tarif berlangganan.
Mengenai tarif berlangganan, Kombes Ade Safri menjelaskan, “Ada tarif harian sebesar Rp 50 ribu, mingguan Rp 150 ribu, bulanan Rp 250 ribu, dan tahunan sebesar Rp 500 ribu.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima pelaku telah beroperasi sejak tahun 2022 dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 500 juta. “Kami juga telah menyita beberapa aset milik pelaku saat penggeledahan,” ungkap Kombes Ade.
Pelaku saat ini telah ditahan dan dijerat berdasarkan beberapa pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.


- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sebuah rumah produksi film dewasa yang berlokasi di Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut
- Dirkrimsus Polda Metro Jaya
- Jaringan Produksi Film Esek Esek
- Kombes Ade Safri Simanjuntak
- lima orang pelaku
- mulai dari pemeran hingga produser

