Polda DIY ungkap Kronologi Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa di Sleman

Ditreskrimum Polda DIY ungkap Kasus Mutilasi

Sleman, Media Kampung – Jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY mengungkap kronologi pembunuhan dengan mutilasi di Sleman terhadap mahasiswa yang dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7) lalu. Dua pelaku yang diduga terlibat adalah seorang pria berusia 38 tahun dengan inisial RD, warga Jakarta Selatan, dan seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial W, warga Magelang, Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa pelaku melakukan mutilasi terhadap tubuh korban dalam upaya untuk menghilangkan jejak setelah mengetahui korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh keduanya.

“Mereka melakukan kekerasan satu sama lain secara berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kombes Pol FX Endriadi dalam jumpa pers di Ditreskrimum Polda DIY, Selasa (18/7).

Setelah menyadari korban telah meninggal, RD dan W merasa panik. Untuk menghilangkan jejak, mereka memutuskan untuk memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian. Bagian tubuh seperti kepala, pergelangan tangan, dan kaki dipotong. Selain itu, pelaku juga menguliti dan merebus pergelangan tangan dan kaki korban dalam upaya menghilangkan jejak.

“Dalam usaha untuk menghilangkan jejaknya, mereka merebus pergelangan tangan dan kaki korban untuk menghilangkan sidik jarinya,” jelasnya.

Polisi menyita panci, kompor gas, serta tabung gas sebagai barang bukti yang digunakan dalam proses merebus pergelangan tangan dan kaki korban.

Tidak hanya itu, bagian-bagian tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan dibuang di beberapa lokasi yang berbeda pada Selasa (11/7) sore.

“Kepala korban mereka kubur, sementara bagian tubuh lainnya mereka sebar di sepanjang perjalanan menuju lokasi pembuangan,” kata Kombes Pol FX Endriadi.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 338 karena pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 170 ayat 2 tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Selain itu, Pasal 351 ayat 3 juga dikenakan kepada pelaku karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *