Media Kampung – 31 Maret 2026 | KPK mengumumkan pada Senin 30 Maret 2026 bahwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Aziz Taba, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kedua tersangka tersebut ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam penambahan kuota haji khusus yang melampaui batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang‑undangan.
Penyelidikan mengungkap bahwa Ismail dan Asrul berperan aktif dalam mengatur alokasi kuota tambahan serta memberikan uang kepada pihak penyelenggara negara untuk memfasilitasi proses tersebut.
“Para tersangka menyalahgunakan posisi mereka untuk mengatur pengisian kuota haji khusus secara tidak sah dan menerima imbalan finansial,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kasus ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang‑Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelewengan jabatan.
Sebelumnya, penyidikan telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam skema serupa.
Keputusan Menteri Agama No.130/2024 menetapkan kuota haji tambahan sebesar 20.000 orang, dibagi 50 persen reguler dan 50 persen khusus, sementara kuota tambahan 2023 berjumlah 8.000 dengan proporsi 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
Penambahan kuota tersebut tidak sesuai dengan urutan nomor nasional, melainkan didasarkan pada usulan travel agent (PIHK), sehingga memunculkan praktik suap sebesar USD 4.000‑5.000 per jemaah atau setara Rp67,5‑84,4 juta.
KPK menegaskan bahwa proses pembagian kuota tidak transparan dan melanggar ketentuan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kasus korupsi kuota haji ini menambah deretan kontroversi yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap penataan haji nasional.
Pihak berwenang diharapkan mempercepat proses penyidikan dan menindak tegas semua pelaku untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
KPK menutup konferensi dengan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di sektor keagamaan dan menunggu hasil penyidikan lanjutan untuk proses penuntutan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan