Media Kampung – 29 Maret 2026 | Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 30 Maret 2026, untuk meninjau kasus mark‑up anggaran video profil desa yang melibatkan videografer Amsal Sitepu.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan rapat publik diperlukan karena masyarakat menilai proses hukum saat ini dipenuhi ketidakadilan.
Amsal Sitepu, direktur CV Promiseland, dituduh menggelembungkan biaya pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo dengan harga Rp30.000.000 per desa, sementara auditor menemukan nilai wajar sekitar Rp24.100.000.
Proposal yang diajukan meliputi desa‑desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, dan menjadi dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya tahun anggaran 2020‑2022.
Jaksa menuduh Sitepu melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat berujung pada hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan pengembalian kerugian negara Rp202.161.980.
Pengadilan Negeri Medan telah memulai persidangan, dan putusan vonis dijadwalkan dibacakan pada 1 April 2026.
Penuntut umum, Jaksa Wira Arizona, menekankan bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya, bersikap berbelit, serta belum mengembalikan dana negara, yang dianggap memberatkan.
Sitepu membantah tuduhan mark‑up, mengklaim bahwa biaya mencakup unsur kreatif seperti konsep, ide, editing, dan dubbing, yang tidak memiliki standar harga baku.
Auditor Inspektorat Kabupaten Karo menyoroti perbedaan pada beberapa komponen biaya, menyatakan bahwa nilai pasar jasa videografi di wilayah tersebut lebih rendah dari yang diajukan.
Di media sosial, kasus ini memicu perdebatan luas, dengan sejumlah netizen menilai proses peradilan belum transparan dan menuntut akuntabilitas penuh.
Komisi III menegaskan pentingnya keadilan substantif sesuai semangat KUHP dan KUHAP baru, serta mengingatkan agar upaya pemberantasan korupsi difokuskan pada kasus‑kasus kakap dengan kerugian lebih besar.
Pihak komisi berharap aparat penegak hukum dapat memulihkan kerugian negara secara maksimal dan memastikan proses hukum tidak sekadar formalistik.
Kasus ini muncul di tengah serangkaian skandal mark‑up di Indonesia, termasuk dugaan korupsi pada proyek PLTA Musi, yang menambah tekanan pada lembaga pengawasan.
RDPU besok diharapkan menjadi forum bagi publik mengajukan pertanyaan, sementara proses peradilan tetap berjalan, menuntut kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan