Media Kampung – 26 Maret 2026 | Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali masuk ke Rutan KPK pada Selasa 24 Maret 2026 setelah penahanan rumah berakhir.

Penahanan kembali dilakukan sesuai prosedur yang dijelaskan juru bicara KPK Budi Prasetyo, mengacu pada pasal‑108 ayat 1 dan 11 KUHAP.

Sekitar pukul 23.26 WIB Yaqut diangkut dengan mobil tahanan dari Bui ke Gedung Merah Putih KPK.

Sesampainya, ia tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang, peci hitam, dan rompi oranye khas tahanan KPK.

Tangan Yaqut tetap terborgol, dan ia membawa sebuah map biru berisi dokumen yang relevan dengan kasus.

Pengamat lapangan memperhatikan sepatu kulit berwarna coklat yang dipakai Yaqut, diperkirakan berharga puluhan juta rupiah.

Estimasi nilai sepatu tersebut didasarkan pada merek premium serta bahan yang umum dipasarkan dengan harga di atas Rp 30 juta.

Keberadaan sepatu mewah itu menambah sorotan publik terhadap kondisi penahanan yang tampak tidak seragam.

Pada Rabu 25 maret 2026 Yaqut menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, dimulai pukul 13.16 WIB.

Pemeriksaan dipimpin oleh tim penyidik KPK yang menanyakan fakta terkait dugaan korupsi kuota haji 2023‑2024.

Yaqut hanya menjawab singkat, menyatakan kelelahan dan keinginan untuk beristirahat setelah sesi tanya jawab.

“Saya capek, saya harus istirahat,” ujar Yaqut pada akhir pemeriksaan, menolak membahas materi kasus.

Ia juga mengucapkan permohonan maaf lahir dan batin kepada wartawan yang hadir di gedung KPK.

“Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaidzin,” katanya dengan nada tenang.

KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan hari itu merupakan langkah cepat untuk melengkapi berkas penyidikan.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik juga berupaya mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi.

Dua tersangka utama dalam perkara tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Selain itu, mereka juga dihadapkan pada Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang.

Penahanan rumah Yaqut yang dimulai pada 19 maret 2026 berakhir setelah KPK menerima permohonan keluarga.

KPK menegaskan keputusan pengalihan status penahanan bukan karena kondisi medis, melainkan permintaan keluarga.

Setelah serangkaian tes kesehatan, Yaqut dipulangkan kembali ke rutan pada 24 Maret 2026.

Keputusan tersebut mendapat kritik dari sejumlah aktivis yang menilai prosedur masih dapat disalahgunakan.

Namun KPK tetap mempertahankan bahwa semua tindakan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Media mengamati bahwa sepatu Yaqut yang berharga tinggi menjadi simbol ketimpangan penegakan hukum.

Beberapa analis menilai bahwa penampilan mewah tersebut dapat memicu persepsi publik tentang privilegium.

Pihak kepolisian tidak mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status barang pribadi tahanan selama penahanan.

Sementara itu, penyidik terus mengumpulkan bukti berupa dokumen, rekaman, dan saksi terkait alokasi kuota haji.

KPK berharap penyidikan dapat selesai dalam waktu singkat sehingga proses peradilan dapat dilanjutkan.

Jika terbukti bersalah, Yaqut dan rekanannya dapat dikenai hukuman penjara serta denda yang signifikan.

Kasus ini menambah daftar kasus korupsi tinggi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia.

Masyarakat menanti transparansi lebih lanjut mengenai bagaimana aset pribadi, termasuk sepatu mewah, dikelola selama penahanan.

Pengamat hukum menekankan pentingnya audit independen atas barang-barang pribadi tahanan untuk menghindari penyalahgunaan.

Pada akhir hari, Yaqut tetap berada di dalam sel rutan KPK dengan prosedur yang sama seperti terdahulu.

Kondisi penahanan saat ini menegaskan kembali bahwa proses hukum masih berjalan meski disertai sorotan publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.