Media Kampung – 17 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi terkait dugaan pemerasan tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, serta Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono. Penyidik menyoroti praktik pengumpulan dana dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang kemudian dijadikan hadiah THR bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan aparat penegak hukum.

Modus Pengumpulan Dana dan Nilai yang Diperebutkan

Menurut hasil penyelidikan awal, Bupati Cilacap menginstruksikan kepala dinas dan pejabat setempat untuk menyetorkan uang ke rekening yang dikelola oleh timnya. Total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp610 juta, yang kemudian dikemas dalam enam goodie bag. Nilai THR yang akan diberikan kepada masing‑masing anggota Forkopimda berkisar antara Rp20 juta hingga Rp100 juta per orang.

KPK Fokus pada Motif dan Sumber Dana

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik sedang memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri asal‑usul uang tersebut. “Kami ingin mengetahui apakah dana itu bersumber dari anggaran SKPD atau melibatkan pihak swasta yang mungkin menuntut proyek atau kondisi khusus,” ujarnya pada Selasa, 17 Maret 2026. Budi menambahkan bahwa pemberian THR ekstra berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat semua ASN, TNI, dan Polri telah menerima THR resmi dari pemerintah.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Pada Jumat, 13 Maret 2026, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman Bupati, kantor Sekda, serta beberapa kantor asistennya. Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 14 Maret 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kedua terdakwa dikenai Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

KPK melakukan penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi, termasuk rumah dinas Bupati, kantor Sekda, serta kantor asisten pertama hingga ketiga. Selama proses, penyidik menyita dokumen elektronik, handphone yang memuat percakapan terkait pengumpulan dana, serta uang tunai senilai Rp610 juta. Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengidentifikasi jaringan pembayaran dan potensi keterlibatan pihak luar.

Selain itu, KPK menelusuri kemungkinan bahwa dana THR tersebut dijadikan alat untuk menutup masalah internal pemerintahan Kabupaten Cilacap. Budi menegaskan, “Jika dana ini digunakan untuk menutupi konflik atau permasalahan, maka hal itu memperparah tingkat korupsi di tingkat daerah.”

Investigasi juga mencakup potensi pemerasan terhadap pejabat lain di lingkungan pemerintah daerah. Daftar calon penerima THR meliputi Kapolres Cilacap serta jajaran Forkopimda lainnya, yang disebutkan dalam laporan media setempat. Hal ini menambah kompleksitas kasus, karena melibatkan aparat penegak hukum di luar lingkup pemerintahan.

Sejumlah laporan menyebutkan bahwa beberapa SKPD terpaksa meminjam uang dari bank atau sumber lain guna memenuhi tuntutan THR yang diminta oleh Bupati. Kondisi ini menimbulkan beban keuangan tambahan bagi daerah, mengingat anggaran pembangunan dan layanan publik sudah terbatas.

KPK menegaskan akan terus menyelidiki alur dana, motif, serta potensi keuntungan tidak sah yang mungkin diperoleh oleh pihak-pihak terkait. Penyidik juga berkoordinasi dengan lembaga keuangan untuk melacak aliran uang yang belum teridentifikasi.

Kasus ini menambah catatan panjang KPK dalam memberantas praktik korupsi yang menyangkut penyalahgunaan dana publik, khususnya dalam konteks THR yang seharusnya menjadi hak pekerja, bukan alat politik atau kompromi.

Dengan penetapan tersangka dan penyitaan bukti, proses hukum kini memasuki fase penyidikan lanjutan. KPK mengingatkan bahwa semua pihak yang terlibat wajib memberikan keterangan yang jujur, demi menegakkan akuntabilitas dan integritas aparatur negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.