Media Kampung – 17 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan di Kabupaten Rejang Lebong pada 13‑15 Maret 2026. Operasi mencakup kantor dan kediaman Bupati serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR). Dari rumah Kadis PUPR, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai satu miliar rupiah.

Penggeledahan dan penemuan uang tunai

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik menelusuri enam lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan dan rumah‑rumah saksi terkait. Selama tiga hari penyelidikan, barang bukti elektronik serta dokumen proyek berhasil diamankan. Pada titik akhir penggeledahan, petugas menemukan tumpukan uang tunai di ruang kerja Kadis PUPR, yang kemudian disita sebagai barang bukti utama.

Daftar tersangka dan dugaan suap

KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijon proyek senilai total hampir Rp 1 biliun. Identitas tersangka adalah:

  • Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong (2025‑2030)
  • Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong
  • Irsyad Satria Budiman – perwakilan PT Statika Mitra Sarana
  • Edi Manggala – perwakilan CV Manggala Utama
  • Youki Yusdiantoro – perwakilan CV Alpagker Abadi

Menurut keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Bupati Fikri diduga menerima suap total Rp 1,7 miliar dari tiga kontraktor yang mengajukan penawaran pada proyek‑proyek Dinas PUPR tahun anggaran 2026. Fee ijon yang dibayarkan kepada pihak terkait diperkirakan berkisar 10‑15 % dari nilai proyek masing‑masing.

Kronologi kasus dan besaran anggaran

Proyek‑proyek yang menjadi objek penyelidikan memiliki total anggaran Rp 91,13 miliar. Pada Februari 2026, Bupati Fikri mengadakan rapat di rumah dinas bersama Kepala Dinas PUPR dan orang kepercayaan Bapak Daditama. Dalam pertemuan itu, dibahas pengaturan lelang dan penetapan rekanan melalui kode inisial pada lembar rekap pekerjaan fisik. Informasi tersebut kemudian dikirim melalui aplikasi WhatsApp.

Setelah penunjukan langsung, tiga kontraktor menyerahkan fee ijon secara bertahap melalui perantara. Rincian pembayaran meliputi:

  • Rp 330 juta dari CV Manggala Utama melalui Hary Eko Purnomo pada 26 Februari 2026 (3,4 % dari proyek jalur pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp 9,8 miliar).
  • Rp 400 juta dari PT Statika Mitra Sarana melalui ASN terkait pada 6 Maret 2026 (13,3 % dari proyek jalan senilai Rp 3 miliar).
  • Rp 250 juta dari CV Alpagker Abadi melalui ASN lain pada 6 Maret 2026 (2,3 % dari proyek penataan stadion senilai Rp 11 miliar).

Reaksi dan langkah selanjutnya

Kelima tersangka telah ditahan oleh KPK dan belum memberikan komentar resmi. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas serta memastikan semua barang bukti diproses sesuai prosedur hukum.

Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi di tingkat daerah, khususnya yang melibatkan alokasi anggaran proyek infrastruktur. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong diharapkan melakukan audit internal dan memperbaiki mekanisme pengadaan guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Dengan penyitaan uang tunai sebesar satu miliar rupiah, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.