Media Kampung – 12 Maret 2026 | Jakarta, 10 Maret 2026 – Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, resmi divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta dalam perkara dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Jakarta dibacakan pada Selasa (10/3/2026) oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati.
Menurut Amar putusan, Semuel terbukti menerima suap senilai Rp6,5 miliar dari terdakwa Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, sebagai imbalan penunjukan perusahaan tersebut dalam rangka pengadaan dan pengelolaan PDNS. Uang suap tersebut sebagian telah dikembalikan sebesar Rp6 miliar, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa tinggal Rp500 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Semuel dapat disita dan dilelang.
Rincian Vonis dan Hukuman Tambahan
| Terdakwa | Jabatan | Pidana Penjara | Denda | Uang Pengganti |
|---|---|---|---|---|
| Semuel Abrijani Pangerapan | Dirjen Aptika Kominfo (2016‑2024) | 6 tahun | Rp500 juta (substitusi 140 hari kurungan) | Rp500 juta (sisa setelah pengembalian) |
| Alfi Asman | Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014‑2022) | 6 tahun | Rp500 juta (substitusi 140 hari kurungan) | – |
| Pini Panggar Agusti | Account Manager PT Docotel Teknologi (2017‑2021) | 6 tahun | Rp500 juta (substitusi 140 hari kurungan) | – |
| Bambang Dwi Anggono | Dirjen Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah (2019‑2023) | 9 tahun | Rp500 juta (substitusi 140 hari kurungan) | – |
| Nova Zanda | Pejabat Pembuat Komitmen PDNS (2020‑2022) | 5 tahun | Rp500 juta (substitusi 140 hari kurungan) | – |
Majelis hakim menilai perbuatan Semuel tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara sebesar Rp140,86 miliar. Kerugian tersebut merupakan selisih antara nilai kontrak proyek PDNS dengan nilai sebenarnya yang seharusnya dibayarkan oleh pemerintah.
Faktor Peringan dan Pemberatan
Dalam pertimbangannya, hakim mencatat beberapa faktor peringan, antara lain:
- Semuel belum pernah dihukum sebelumnya.
- Memiliki tanggungan keluarga.
- Berperilaku sopan selama persidangan.
- Telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana.
Sementara faktor pemberatan meliputi:
- Penggunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Kerugian negara yang signifikan.
- Pengaruh negatif terhadap citra lembaga publik.
Hakim juga menambahkan bahwa uang pengganti yang telah disita sebesar Rp6 miliar menjadi pertimbangan penting dalam menentukan besaran sisa uang pengganti yang masih harus dibayar.
Reaksi Publik dan Komentar Pejabat
Berita vonis ini langsung mengundang reaksi keras dari masyarakat dan kalangan anti‑korupsi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menindak korupsi di level tertinggi. “Kami akan terus memantau pelaksanaan putusan, termasuk pembayaran uang pengganti. Jika ada penolakan, langkah hukum selanjutnya akan kami ambil,” ujarnya.
Di sisi lain, beberapa pihak menilai hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan mengingat skala kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, hakim berpendapat bahwa faktor peringan yang ada sudah dipertimbangkan secara adil.
Implikasi bagi Kementerian Kominfo
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kementerian Kominfo. Beberapa ahli pemerintahan menyarankan revisi menyeluruh atas prosedur tender dan pengawasan internal, serta peningkatan transparansi dalam proyek-proyek strategis seperti PDNS.
Semuel Abrijani sendiri belum memberikan pernyataan resmi pasca vonis. Namun, kuasa hukumnya mengajukan banding terhadap putusan tersebut, dengan harapan dapat mengurangi masa penjara atau denda yang dijatuhkan.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap kasus korupsi PDNS semakin jelas, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik lain agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi. Kasus ini juga menegaskan kembali pentingnya peran KPK dan lembaga pengawas lainnya dalam menjaga integritas aparatur negara.








Tinggalkan Balasan