Media Kampung – 12 Maret 2026 | Jakarta, Selasa (10/3/2026) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali menjadi sorotan publik setelah terjadinya pertukaran argumen tajam antara Jaksa Penuntut Umum dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim. Fokus utama perdebatan mengarah pada pertanyaan krusial: siapa sebenarnya yang memiliki wewenang menentukan kebijakan penggunaan Chrome OS di lingkungan kementerian?

Latihan Bertanya Mantan Direktur SMP

Eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, memanfaatkan kesempatan langka tersebut untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada Nadiem. “Menurut saya, dalam semua jenjang kebijakan utama berada di tangan Menteri, sesuai Permendikbud Nomor 49,” tegas Mulyatsyah, menyoroti bahwa eselon‑2 dan eselon‑3 hanyalah pelaksana kebijakan.

Nadiem menjawab bahwa kebijakan memang tersebar di berbagai tingkatan, namun menegaskan bahwa “setahu informasi saya, semua jenjang memiliki kebijakan masing‑masing.” Jawaban ini memicu ketegangan, karena Mulyatsyah menuding adanya perbedaan interpretasi terhadap regulasi yang ada.

Dokumen Review vs Surat Tertulis

Perdebatan berlanjut pada aspek formalitas dokumen. Mulyatsyah menekankan pentingnya adanya perintah tertulis, bukan sekadar penyampaian lisan. Ia mengeluarkan sebuah dokumen kajian akademik, lalu menanyakan, “Apakah ini bukan produk hukum?” Nadiem mengonfirmasi bahwa setelah kajian tersebut selesai, baru kemudian akan dikeluarkan surat persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) yang menandakan legalitas formal.

Pernyataan Nadiem ini mencerminkan prosedur internal yang biasanya diikuti dalam pengadaan barang pemerintah, namun menimbulkan pertanyaan apakah prosedur tersebut sudah dijalankan secara transparan dalam kasus Chromebook.

Pengakuan Nadiem tentang Ketidaktahuan Terhadap Terdakwa

Dalam rangka menjawab tuduhan persekongkolan (Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP), Nadiem mengaku tidak mengenal tiga terdakwa utama: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief. “Saya baru mendengar nama mereka ketika kasus ini bergulir, bukan saat saya masih menjabat,” ujar Nadiem. Ia menambahkan bahwa selama menjabat, interaksinya terbatas pada eselon‑1 dan staf khusus, tidak termasuk pejabat di tingkat SMP atau SD.

Pengakuan tersebut menambah kompleksitas kasus, mengingat terdakwa-t terdakwa tersebut adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek yang terlibat dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kerugian Negara dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Jaksa menilai kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun, dengan tuduhan Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar melalui investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Menurut jaksa, Nadiem diduga mengarahkan kajian pengadaan agar berfokus pada produk Chrome OS, menjadikan Google satu‑satunya penyedia teknologi TIK di Indonesia.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP.

Reaksi Publik dan Analisis Hukum

Pengamat hukum menilai bahwa perdebatan mengenai “pihak penentu” kebijakan Chrome OS mencerminkan kerentanan dalam struktur pengambilan keputusan di kementerian. “Jika regulasi tidak jelas tentang wewenang final, maka ruang bagi praktik korupsi akan semakin luas,” ujar Prof. Rina Widyasari, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Di sisi lain, aktivis anti‑korupsi menuntut transparansi penuh atas seluruh dokumen terkait, termasuk review akademik, surat persetujuan Dirjen, serta catatan komunikasi internal yang dapat membuktikan atau membantah klaim Nadiem tentang prosedur formal.

Sidang ini diperkirakan akan berlanjut hingga akhir pekan, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak bukti tentang peran masing‑masing pihak dalam menentukan kebijakan teknologi pendidikan nasional.

Seiring proses hukum berjalan, perhatian publik tetap terpusat pada pertanyaan inti: apakah kebijakan Chrome OS ditetapkan melalui mekanisme resmi yang melibatkan semua level birokrasi, ataukah keputusan tersebut dipengaruhi oleh kepentingan pribadi dan tekanan eksternal? Jawaban atas pertanyaan ini akan menjadi tolok ukur integritas pemerintahan dalam era digital.