Media Kampung – 11 Maret 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjadi sorotan publik setelah tampil sebagai saksi mahkota pada sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian. Persidangan digelar pada Selasa, 10 Maret 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dan menjadi momen krusial bagi proses hukum yang menjerat tiga terdakwa utama: Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, serta Mulyatsyah.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari program digitalisasi pendidikan yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Program tersebut meliputi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome OS (Chromebook) serta sistem manajemen perangkat (Chrome Device Management) yang diklaim dapat mempercepat transformasi pembelajaran daring, terutama di daerah terpencil, terdepan, dan tertinggal (3T). Namun, Jaksa Penuntut Umum menuding adanya praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program Chromebook dan USD44,05โฏjuta (sekitar Rp621,39โฏmiliar) untuk CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Saksi Mahkota: Nadiem Makarim
Dalam persidangan, Nadiem memberikan keterangan yang menegaskan bahwa ia tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Ia menyoroti bahwa Chromebook tidak direncanakan untuk distribusi massal di daerah 3T, melainkan sebagai sarana pendukung pilot project di sekolahโsekolah terpilih. “Alhamdulillah, banyak buktiโbukti yang saya lantahkan dan sudah terbukti mengenai tidak adanya keuntungan pribadi,” ujar Nadiem setelah selesai memberikan kesaksian yang berlangsung selama lebih dari 11 jam nonstop.
Lebih lanjut, Nadiem menolak tuduhan adanya persekongkolan dengan para terdakwa. “Jika ada persekongkolan, pasti ada bukti komunikasi, misalnya WA. Tidak ada satupun bukti semacam itu,” tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa kerugian yang diklaim jaksa bersifat asumsi dan belum terbukti secara material.
Rincian Kerugian dan Tuduhan
- Kerugian total: Rp2,18 triliun.
- Program Chromebook: Rp1,56 triliun.
- Chrome Device Management: USD44,05โฏjuta ≈ Rp621,39โฏmiliar.
- Pasal yang dikenakan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Jaksa menuduh ketiga terdakwa melakukan pengadaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, melebihi kebutuhan, serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan publik. Selain tiga terdakwa utama, jaksa juga menyebutkan mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, dan anggota tim teknis Stefani Nadia Purnama sebagai saksi tambahan.
Reaksi Publik dan Analisis Pakar
Berita ini segera menjadi perbincangan hangat di media sosial. Banyak netizen yang mengapresiasi keberanian Nadiem untuk menjadi saksi mahkota, sekaligus mengkritik pemerintah karena belum transparan dalam pengelolaan anggaran digitalisasi. Pakar hukum, Dr. Rina Widyastuti, menyatakan, “Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal pada proyek teknologi pemerintah. Jika tidak ada bukti kuat, tuduhan kerugian sebesar triliunan rupiah dapat menimbulkan keraguan publik terhadap kebijakan digitalisasi yang memang diperlukan, terutama di daerah 3T.”
Implikasi bagi Kebijakan Pendidikan
Jika terbukti bersalah, kasus ini dapat menggoyang kepercayaan publik terhadap program digitalisasi pendidikan. Pemerintah kemungkinan akan meninjau kembali mekanisme pengadaan perangkat teknologi, memperketat audit, serta memperjelas alokasi anggaran untuk daerah 3T. Nadiem sendiri menekankan bahwa kebijakan penyediaan Chromebook harus tetap berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran, bukan sekadar proyek simbolik.
Di sisi lain, para pendukung kebijakan digitalisasi menilai bahwa meski ada dugaan penyimpangan, manfaat jangka panjang penggunaan Chromebook di sekolahโsekolah dapat meningkatkan literasi digital siswa, terutama di wilayah yang sebelumnya sulit terjangkau jaringan internet.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan menguji buktiโbukti material yang diajukan jaksa, termasuk dokumen kontrak, laporan keuangan, serta catatan komunikasi antara pihakโpihak terkait. Nadiem menunggu hasil tersebut dengan harapan proses hukum dapat berjalan objektif dan transparan.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, melainkan juga mencerminkan tantangan transformasi digital dalam sektor pendidikan di Indonesia. Kejelasan mengenai apakah Chromebook memang tidak ditujukan untuk daerah 3T, serta seberapa besar kerugian yang sebenarnya terjadi, akan menjadi faktor penentu dalam menilai keberhasilan atau kegagalan kebijakan digitalisasi pemerintah.
Seiring proses hukum berlanjut, masyarakat diharapkan dapat menunggu hasil final sebelum mengambil kesimpulan akhir. Namun, satu hal yang sudah jelas: transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum tetap menjadi kunci utama dalam mengelola proyek teknologi berskala nasional.









Tinggalkan Balasan