Media Kampung – 11 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-8 pada tahun 2026 dengan menahan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari. Penangkapan ini diumumkan pada Selasa, 10 Maret 2026, dan menandai intensifikasi upaya KPK terhadap dugaan korupsi di tingkat daerah.

Rangkaian OTT KPK di 2026

Sebelum penangkapan Bupati Rejang Lebong, KPK telah melancarkan serangkaian OTT sejak awal Januari 2026. OTT pertama terjadi pada 9–10 Januari, menjerat delapan orang dalam kasus suap pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. OTT kedua pada 19 Januari menahan Wali Kota Madiun, Maidi, yang dituduh memeras proyek dan dana CSR. Pada 19–20 Januari, KPK menangkap Bupati Pati, Sudewo, atas dugaan pemerasan perangkat desa. OTT ketiga, keempat, dan seterusnya terus menambah jumlah tersangka, menunjukkan pola agresif KPK dalam menindak pejabat publik.

Detil Penangkapan Bupati Rejang Lebong

Menurut pernyataan ANTARA, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Bupati Muhammad Fikri Thobari pada Senin malam, 9 Maret 2026. Tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang terkait, namun identitas mereka belum diumumkan secara resmi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa semua yang terjaring akan dibawa ke Jakarta pada Selasa pagi untuk pemeriksaan lanjutan.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum kepala daerah yang ditangkap, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini akan mempengaruhi apakah Bupati Thobari dapat tetap menjalankan tugasnya atau harus diberhentikan sementara.

Reaksi Politik dan Partai

Berita penangkapan ini cepat menyebar ke berbagai platform. Partai Amanat Nasional (PAN) dilaporkan telah memutuskan untuk memberhentikan Bupati Thobari dari keanggotaan partai, meski detail keputusan belum dipublikasikan karena kendala akses pada situs resmi. Di sisi lain, beberapa tokoh politik daerah menilai penangkapan KPK sebagai upaya menegakkan akuntabilitas, namun ada pula yang menilai prosesnya terlalu cepat tanpa transparansi yang memadai.

Latar Belakang Dugaan Korupsi

Meskipun KPK belum merilis rincian lengkap kasus, sejumlah laporan mengindikasikan adanya indikasi suap dalam pengadaan proyek daerah, serta penerimaan gratifikasi yang melanggar aturan keuangan daerah. Bupati Thobari, yang sebelumnya dikenal sebagai mantan pengusaha properti, dikabarkan memiliki jaringan bisnis yang luas, yang menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan antara jabatan publik dan usaha pribadi.

Langkah Selanjutnya

  • Penahanan: Bupati Thobari dan pihak terkait akan ditahan di fasilitas KPK di Jakarta.
  • Pemeriksaan: Selama 24 jam pertama, KPK akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan dasar penahanan lebih lanjut.
  • Proses Hukum: Jika terbukti, kasus akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lanjutan.
  • Pengaruh Politik: Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD setempat diperkirakan akan mengadakan rapat khusus untuk membahas pengisian jabatan sementara.

Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjaring KPK pada tahun 2026. Dengan total delapan OTT hingga kini, KPK memperlihatkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi di semua tingkatan pemerintahan.

Secara keseluruhan, penangkapan Muhammad Fikri Thobari menegaskan kembali bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari penegakan hukum. Masyarakat kini menantikan hasil penyelidikan yang transparan serta langkah konkret untuk memastikan akuntabilitas pejabat daerah.