Media Kampung – 10 Maret 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menyoroti eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pada Selasa, 10 Maret 2026, ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi saksi tanya jawab keras antara JPU dan Nadiem, terutama mengenai riwayat pendirian Gojek serta perjanjian PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dengan Google Cloud.
Pertanyaan tentang Pemeriksaan KPK dan Google Cloud
Jaksa Roy Riady membuka sesi dengan menanyakan, “Program Cloud ini saudara pernah diperiksa di KPK juga ya? Untuk dimintai keterangan?” Pertanyaan itu mengacu pada pemeriksaan Nadiem oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025 terkait penggunaan layanan Google Cloud dalam ekosistem Gojek. Nadiem mengonfirmasi bahwa ia memang pernah dipanggil KPK, namun menegaskan bahwa kerja sama dengan Google bukan untuk meningkatkan performa bisnis PT AKAB, melainkan sebagai kebutuhan fundamental operasional aplikasi mobilitas.
Perjanjian PT AKAB dengan Google: Utang dan Kontroversi
JPU kemudian membacakan dokumen prospektus yang mengungkap utang PT AKAB kepada Google sebesar 1,6 juta dolar AS per 31 Juli 2021. Nadiem menyatakan tidak mengetahui detail utang tersebut karena ia sudah tidak menjabat di PT AKAB sejak dilantik menjadi menteri pada 2019. Namun, JPU menekankan bahwa utang tersebut menjadi bagian penting dalam dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun, di mana Nadiem diduga memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar melalui investasi Google ke Gojek/AKAB.
Riwayat Pendiri Gojek: Dua Entitas, Satu Visi
Dalam rangka menguak latar belakang bisnis Nadiem, jaksa menanyakan secara detail tentang pendirian Gojek. Nadiem menjelaskan bahwa Gojek memiliki dua fase pendirian: pertama, PT Gojek Indonesia didirikan pada 2010 sebagai perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang beroperasi sebagai call‑center menggunakan telepon dan SMS; kedua, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) didirikan pada 2014 sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang menerima dana investor internasional untuk mengembangkan aplikasi berbasis platform on‑demand.
Ia menegaskan bahwa “Gojek yang dikenal semua orang sebenarnya adalah PT AKAB yang didirikan pada 2014.” Penjelasan ini menjadi sorotan karena perjanjian kerja sama Google Cloud dan Google Maps tercatat dalam dokumen AKAB, bukan dalam PT Gojek Indonesia.
Amanat UUD 1945 dan Kebijakan Anggaran Pendidikan
Selain pertanyaan teknis, jaksa juga mengaitkan kasus ini dengan amanat pembukaan UUD 1945 tentang “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Nadiem menyatakan sepakat dengan amanat tersebut dan menjelaskan bahwa kementerian mengelola sekitar 10‑15 % dari alokasi 20 % anggaran pendidikan APBN, sisanya dikelola oleh pemerintah daerah serta dana BOS.
Tuduhan Hukum dan Potensi Hukuman
Ketiga terdakwa – Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih – bersama Nadiem dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP. Jika terbukti, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara yang signifikan serta denda yang setara dengan kerugian negara.
Reaksi Publik dan Dampak Politik
Berita ini menggugah respons luas di media sosial dan forum publik. Banyak yang menyoroti potensi konflik kepentingan antara peran Nadiem sebagai menteri dan keterlibatannya dalam perusahaan teknologi yang kini menjadi subjek penyelidikan. Di sisi lain, sejumlah analis menilai bahwa fokus pada teknologi dan kolaborasi dengan raksasa global seperti Google memang strategis untuk transformasi digital pendidikan, namun transparansi dalam proses pengadaan tetap menjadi kunci.
Kasus ini juga menambah beban politik menjelang pemilihan umum berikutnya, mengingat tuduhan korupsi besar-besaran dapat memengaruhi citra partai pemerintah serta persepsi publik terhadap upaya reformasi birokrasi.
Dengan proses persidangan yang masih berjalan, semua mata kini tertuju pada bagaimana hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan, serta apakah Nadiem akan terus menjadi saksi atau harus menjadi terdakwa dalam persidangan ini.


Tinggalkan Balasan