Media Kampung – 10 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada malam Senin, 9 Maret 2026. Penangkapan tersebut menjadi sorotan nasional setelah KPK mengonfirmasi keberhasilan operasi melalui Wakil Ketua KPK, Fitroh Nurcahyanto, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Rangkaian OTT dan Jumlah Tersangka
Menurut pernyataan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, total ada 13 orang yang diamankan dalam rangka OTT tersebut. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke markas KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk Bupati Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri Praja, tiga orang ASN dari Kabupaten Rejang Lebong, serta empat orang swasta yang diduga terlibat dalam jaringan korupsi.
Tim KPK melakukan penangkapan di wilayah Rejang Lebong pada malam hari dan selanjutnya menahan para tersangka di Polres setempat sebelum dipindahkan ke Jakarta. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status penahanan Bupati sesuai dengan ketentuan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Reaksi Partai Amanat Nasional (PAN)
Setelah berita penangkapan menyebar, Partai Amanat Nasional (PAN) segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Waketum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyampaikan bahwa DPP PAN mencabut keanggotaan struktural Fikri Thobari dan menugaskan DPW PAN Bengkulu untuk mengambil alih kepemimpinan DPD PAN Rejang Lebong sementara.
“PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Viva Yoga Mauladi dalam konferensi pers di Jakarta.
Viva menambahkan bahwa tindakan Fikri Thobari dianggap melanggar nilai, prinsip, serta komitmen partai dalam menjunjung tinggi integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Motif dan Dugaan Kasus Korupsi
- Penggelapan dana pembangunan infrastruktur daerah.
- Penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa.
- Kolusi dengan pihak swasta untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Walaupun KPK belum mengungkap detail lengkap mengenai modus operandi, pejabat KPK menegaskan bahwa bukti kuat telah mengaitkan Fikri Thobari dengan aliran dana yang tidak sesuai dengan prosedur pemerintahan.
Implikasi Politik dan Administratif
Penangkapan Bupati sekaligus pencabutan jabatan strukturalnya dari PAN menimbulkan kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah Provinsi Bengkulu diperkirakan akan menugaskan pejabat sementara untuk mengisi posisi bupati hingga proses hukum selesai.
Selain itu, kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat OTT KPK pada tahun 2026, termasuk mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan mantan Pejabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
Kasus OTT ini juga memicu perdebatan publik mengenai efektivitas pengawasan internal partai politik serta kebutuhan reformasi dalam sistem birokrasi daerah.
Ke depan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan dalam kerangka waktu yang ditetapkan, sementara PAN berjanji akan memperkuat mekanisme pembinaan kader serta meningkatkan pengawasan internal agar tidak terulang kembali kasus serupa.









Tinggalkan Balasan