Jampidsus Menjadwal Pemeriksaan Terhadap Menpora Dito Ariotedjo Terkait Korupsi BTS
Jakarta, mediakampung.com – Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau yang akrab disapa Dito Ariotedjo, terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari Senin, 3 Juli 2023.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengonfirmasi rencana pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo. “Benar, Senin (3/7/2023) diperiksa,” ujar Febrie dalam keterangannya, yang dilansir pada Minggu, (2/7/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik akan memeriksa Dito sebagai saksi terkait kasus ini yang telah merugikan negara sebesar Rp 8,03 triliun. Namun, Febrie belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap menteri termuda dalam Kabinet Jokowi-Maruf tersebut.
Dito Ariotedjo diduga menerima aliran uang hasil korupsi dalam proyek BTS 4G BAKTI. Sumber aliran uang haram tersebut berasal dari Irwan Hermawan, komisaris di PT Solitech Media Synergi yang saat ini menjadi salah satu terdakwa dalam kasus korupsi ini. Dakwaan para terdakwa yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya menyebutkan bahwa Irwan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 119 miliar.
Irwan mengakui bahwa sebagian dari keuntungan ilegal yang didapatnya senilai Rp 27 miliar telah diberikan kepada Dito. Hal ini dilakukan pada November-Desember 2022, saat Dito masih menjabat sebagai staf khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dito Ariotedjo, yang juga merupakan politikus Partai Golkar, diduga menerima uang tersebut untuk ‘menetralisir’ pengusutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang merugikan negara sebesar Rp 8,03 triliun.
Pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menjelaskan bahwa kliennya telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus ini. Dari berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan, diketahui bahwa total dana yang diterimanya dari tujuh sumber berbeda terkait pembangunan BTS 4G BAKTI sebesar Rp 243 miliar. Dan dari jumlah tersebut, sebesar Rp 27 miliar diberikan kepada Dito Ariotedjo.
Penyidikan kasus korupsi ini terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan para pihak yang terkait dalam kasus BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang telah merugikan negara.



