Media Kampung – 30 Maret 2026 | Kementerian Kesehatan Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 yang menekankan kewaspadaan terhadap penyakit campur bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Langkah ini diambil menjelang meningkatnya jumlah kasus dan kejadian luar biasa (KLB) di sejumlah wilayah.
Surat edaran tersebut memerintahkan semua rumah sakit serta fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperketat prosedur pencegahan, termasuk skrining dini, penyiapan ruang isolasi, dan penyediaan alat pelindung diri yang memadai. Penguatan protokol diharapkan dapat menurunkan risiko penularan di antara petugas yang berinteraksi langsung dengan pasien.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga medis berada pada posisi paling rentan karena intensitas kontak yang tinggi dengan penderita campur. Ia menambahkan, “Kami harus memastikan perlindungan optimal agar tenaga kesehatan dapat melaksanakan tugas tanpa terancam infeksi.”
Data Kemenkes hingga minggu ke‑11 tahun 2026 mencatat 58 KLB campur yang terjadi di 39 kabupaten/kota tersebar di 14 provinsi. Pada awal tahun, jumlah kasus mencapai 2.740, namun tren penurunan terlihat dengan hanya 177 kasus terkonfirmasi pada akhir pekan tersebut.
Untuk menanggulangi penyebaran, Kemenkes telah meluncurkan program Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch‑Up Campaign (CUC) di 102 kabupaten/kota dengan target anak usia 9 hingga 59 bulan. Program ini bertujuan meningkatkan cakupan imunisasi dasar dan menutup celah kekebalan di populasi rentan.
Surat edaran juga mewajibkan rumah sakit melakukan triase di pintu masuk, gawat darurat, rawat jalan, dan ruang rawat inap, serta menyiapkan ruang isolasi yang memenuhi standar teknis. Selain itu, fasilitas harus memastikan ketersediaan masker, sarung tangan, dan hand rub dalam jumlah cukup.
Jadwal kerja tenaga medis diharapkan diatur agar memberikan waktu istirahat yang memadai, mengurangi kelelahan yang dapat menurunkan imunitas. Mekanisme penanganan bagi staf yang terpapar, bergejala, atau terkonfirmasi campur juga diatur, termasuk pelaporan internal, pemantauan, dan penelusuran kontak.
Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), unit Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien diminta memperkuat pengawasan. Penekanan pada kebersihan tangan, etika batuk, dan penggunaan PPE menjadi bagian wajib dalam standar operasional.
Tenaga medis dan kesehatan diwajibkan melaporkan gejala demam, batuk, pilek, mata merah, atau ruam kepada manajemen rumah sakit dalam waktu 24 jam. Sistem surveilans nasional siap menerima laporan tersebut untuk tindakan cepat dan penanggulangan lebih lanjut.
Kemenkes menegaskan bahwa laporan kasus suspek harus diserahkan maksimal satu hari setelah identifikasi, guna meminimalisir penyebaran lebih luas. Respons cepat dianggap kunci dalam menahan laju transmisi dan melindungi pasien serta petugas kesehatan.
Upaya vaksinasi ORI dan CUC yang sedang berlangsung mencakup distribusi vaksin campur‑MR ke puskesmas, posyandu, dan fasilitas layanan desa. Pada beberapa lokasi, tim medis telah menyiapkan mobilitas vaksinasi keliling untuk menjangkau daerah terpencil.
Sementara angka kasus menurun, Kemenkes mengingatkan bahwa risiko tetap ada mengingat mobilitas penduduk dan rendahnya tingkat imunisasi di beberapa wilayah. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran publik serta partisipasi aktif dalam program imunisasi menjadi prioritas.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di sektor kesehatan dapat meningkatkan kesiapsiagaan, menegakkan protokol, dan bersama‑sama menekan penyebaran campur. Upaya kolektif tersebut juga berfungsi melindungi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam layanan publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan