Media Kampung – 18 Maret 2026 | Menjelang libur Lebaran, BPJS Kesehatan mengeluarkan peringatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menyelesaikan skrining riwayat kesehatan sebelum dapat mengakses layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kebijakan ini berlaku mulai 6 Maret 2026 dan ditujukan untuk memperkuat deteksi dini penyakit kronis di tengah peningkatan kasus pada usia muda.

Wajib Skrining Sebelum Lebaran

Rizzky Anugerah selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan menegaskan bahwa skrining menjadi prasyarat bagi peserta yang belum melakukannya. Tanpa hasil skrining, peserta tidak dapat menggunakan layanan medis di FKTP, termasuk konsultasi dokter, pemeriksaan laboratorium, dan pengobatan rutin. Kebijakan ini diharapkan mendorong peserta melakukan pengecekan kesehatan secara teratur dan mengurangi beban kasus kronis yang belum terdiagnosis.

Cara Melakukan Skrining

BPJS menyediakan empat kanal untuk melakukan skrining: aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA (08118165165), situs resmi BPJS Kesehatan, serta kunjungan langsung ke FKTP terdekat. Proses skrining memakan waktu sekitar lima hingga sepuluh menit, dimana peserta menjawab serangkaian pertanyaan mengenai gaya hidup, riwayat keluarga, serta gejala yang pernah dirasakan. Hasil skrining otomatis terintegrasi ke dalam rekam medis elektronik peserta.

Data Risiko dan Implikasi

Berdasarkan data Januari–Februari 2026, dari total 22,68 juta peserta yang telah melakukan skrining, sekitar 7,1 juta (sekitar 39%) terindikasi berisiko mengalami hipertensi, stroke, atau penyakit jantung. Angka ini menandakan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, khususnya di kalangan usia 15 tahun ke atas. Peserta yang teridentifikasi berisiko tinggi disarankan segera memeriksakan diri ke FKTP untuk evaluasi lanjutan dan penanganan medis yang tepat.

Harapan BPJS untuk Masyarakat

Rizzky menyatakan bahwa skrining tahunan merupakan langkah strategis untuk menumbuhkan budaya promotif‑preventif di masyarakat. Dengan deteksi dini, risiko komplikasi dapat diminimalkan, sehingga beban biaya perawatan kesehatan jangka panjang berkurang. Selain itu, BPJS menekankan pentingnya pengecekan status kepesertaan JKN secara berkala, agar tidak terjadi kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.

Secara keseluruhan, kebijakan skrining sebelum Lebaran diharapkan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan pribadi, mengurangi angka kejadian penyakit kronis, dan memastikan kelancaran akses layanan di FKTP selama periode libur panjang. Peserta JKN disarankan memanfaatkan kanal yang tersedia sesegera mungkin agar tidak terhambat dalam memperoleh layanan kesehatan pada saat menjelang hari raya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.