BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi kembali mengingatkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk lebih disiplin membayar iuran dan secara rutin mengecek status keaktifan kartu. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar peserta tidak menghadapi denda layanan ketika membutuhkan perawatan, terutama rawat inap.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan bahwa Program JKN berjalan dengan prinsip gotong royong sehingga kepatuhan peserta menjadi faktor penting dalam keberlangsungan layanan. Ia menegaskan bahwa peserta yang terlambat membayar iuran memang tidak otomatis kehilangan hak layanan, namun status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara dan ada ketentuan denda yang harus diperhatikan.

Titus menyebut bahwa denda layanan diberlakukan jika peserta menunggak lebih dari satu bulan dan dalam 45 hari setelah status kartu aktif kembali, peserta membutuhkan layanan rawat inap. Nilai denda dihitung 5 persen dari total biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan. Ia menekankan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk layanan rawat jalan.

Menurutnya, seluruh risiko tersebut dapat dihindari bila peserta melakukan pengecekan berkala terhadap status kartu. BPJS menyediakan berbagai kanal digital untuk mempermudah pengecekan, termasuk aplikasi Mobile JKN dan layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA), yang dapat diakses kapan saja tanpa biaya.

Titus menambahkan bahwa peserta cukup mengunduh aplikasi Mobile JKN lalu masuk ke akun masing-masing untuk melihat status kepesertaan serta rincian tagihan yang perlu dibayarkan. Langkah sederhana ini diharapkan dapat membantu masyarakat Banyuwangi menghindari masalah administrasi saat membutuhkan layanan kesehatan.

Dengan semakin mudahnya akses digital, BPJS Banyuwangi berharap masyarakat makin sadar pentingnya menjaga keaktifan kartu JKN agar perlindungan kesehatan tetap optimal kapan pun dibutuhkan. (balqis).

saluran-whatsapp-mediakampung