URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Skema Iuran BPJS Kesehatan Berubah Mulai Juli 2025, Ini Penjelasannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025. Perubahan ini berkaitan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Perubahan skema iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Namun, besaran iuran baru akan ditetapkan kemudian, paling lambat 1 Juli 2025.
Skema Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini (Perpres 63/2022):
Selama masa transisi, aturan iuran yang berlaku masih mengacu pada Perpres 63/2022. Berikut rinciannya:
- PBI (Penerima Bantuan Iuran): Iuran dibayarkan oleh pemerintah.
- PPU (Pekerja Penerima Upah):
- Lembaga Pemerintah: 5% dari gaji/upah (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
- BUMN, BUMD, Swasta: 5% dari gaji/upah (4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta).
- Keluarga Tambahan (anak ke-4 dst., ayah, ibu, mertua): 1% dari gaji/upah per orang, dibayar oleh pekerja.
- Kerabat Lain (saudara, ipar, ART, dll), PBPU, Peserta Bukan Pekerja: Mengikuti skema iuran PBPU.
- PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan Bukan Pekerja:
- Kelas 3: Rp42.000/bulan , atau Rp35.000 + subsidi pemerintah Rp7.000
- Kelas 2: Rp100.000/bulan
- Kelas 1: Rp150.000/bulan
- Veteran: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun, dibayar pemerintah.
Denda:
- Tidak ada denda keterlambatan.
- Denda dikenakan jika peserta rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali (5% dari biaya diagnosa awal, maksimal 12 bulan tertunggak, maksimal Rp30 juta). Denda PPU ditanggung pemberi kerja.
Pastikan Anda memahami aturan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini. Nantikan informasi lebih lanjut mengenai skema iuran baru yang akan berlaku mulai Juli 2025.



