Perawat Menuntut Hak nya Atas PHK Sepihak Oleh RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi

Perawat Menuntut Hak nya Atas PHK Sepihak Oleh RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi

Banyuwangi – Pemberhentian hubungan kerja (PHK) diduga secara sepihak yang dilakukan oleh RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi terhadap seorang perawat bernama Inayah, menuai kontroversi. Perawat pelaksana IGD Umum di rumah sakit tersebut mengaku tidak mendapatkan surat peringatan maupun pemberitahuan terkait pemberhentian hubungan kerja sebelum kontrak kerjanya habis. Hal ini mengakibatkan perawat merasa hak-hak mereka belum diberikan sepenuhnya sesuai undang-undang dan meminta dimediasi di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Banyuwangi.

Sigit Law Office, yang mewakili Inayah, seorang perawat yang merasa diberhentikan sepihak tersebut, mendatangi Disnaker Banyuwangi untuk meminta klarifikasi dari pihak rumah sakit yang belum memberikan hak karyawan sepenuhnya. Namun dalam pertemuan mediasi tersebut tidak dihadiri pihak RSU PKU Muhammadiyah, hanya memberikan tanggapan melalui surat yang menyatakan bahwa mereka telah memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

“PKU tidak hadir karena menganggap sudah memberikan hak-haknya dan merasa tidak perlu datang ke sini,” demikian isi surat yang dibacakan oleh Rusdi, dari pihak Disnaker yang menjadi mediator.

Menanggapi hal tersebut, Muhammad Rusdi, Kepala Seksi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, menyarankan agar kedua belah pihak melakukan pertemuan langsung untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Jika ada hak-hak yang belum terpenuhi, silakan melakukan pertemuan dengan pihak PKU. Kami, pihak Disnaker, menjalankan aturan sesuai undang-undang. Menurut PP 35, terkait dengan kontrak kerja selama satu tahun, karyawan berhak mendapatkan satu bulan gaji,” jelas Rusdi, Rabu 26/6/2024

Diketahui, dugaan pemberhentian hubungan kerja secara sepihak ini terjadi pada tanggal 28 Mei 2023, perawat merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian kontrak kerja nomor 460/KEP/RSMR/D/III/2023, yang mengatur bahwa pihak pertama harus memberitahukan maksud memperpanjang atau tidak memperpanjang hubungan kerja setidaknya dua minggu sebelum kesepakatan kerja berakhir.

“Saya sudah bekerja di RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi selama lima tahun dan merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil terkait pemutusan hubungan kerja ini,” ungkap Inayah.

Disnaker berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa hak-hak karyawan dipenuhi dengan baik.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *