BPJS Kesehatan Membantu Peserta Dalam Memperoleh Alat Kesehatan Secara Gratis, Cek Caranya!
Banyuwangi, Mediakampung.com – Peserta BPJS Kesehatan memiliki kesempatan untuk mendapatkan alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, memberikan manfaat besar bagi mereka. Beberapa jenis alat kesehatan yang dapat diperoleh melalui program ini antara lain kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
Prosedur yang Harus Dilakukan
Untuk mengajukan klaim alat kesehatan tersebut, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan.
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep yang nantinya dapat diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Resep harus dilengkapi dengan legalisasi atau verifikasi.
- Kunjungi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sambil membawa dokumen-dokumen berikut:
Daftar Isi - Artikel– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Kartu BPJS Kesehatan
– Resep dokter yang telah dilegalisasi
- Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik.
Besaran Nilai Ganti Besaran dana subsidi untuk klaim alat kesehatan dari BPJS Kesehatan bervariasi sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan yang dijelaskan dalam Buku Panduan JKN-KIS. Berikut adalah kisaran nilai ganti yang dapat diklaim:
Kacamata memiliki beberapa kelas, dengan besaran nilai ganti sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp300.000
- Kelas 2: Rp200.000
- Kelas 3: Rp150.000
Alat bantu dengar:
- BPJS Kesehatan memberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp1.000.000.
Protesa Gigi:
- Untuk gigi yang sama dan protesa gigi penuh, nilai ganti maksimal yang diberikan adalah Rp1.000.000. Namun, untuk setiap rahang, nilai ganti maksimal yang diberikan adalah Rp500.000.
Protesa alat gerak tangan dan kaki palsu:
- Nilai ganti maksimal yang diberikan adalah Rp2.500.000.
Korset tulang belakang:
- Nilai ganti maksimal yang diberikan adalah Rp350.000.
Collar Neck:
- Alat bantu collar neck akan mendapatkan nilai ganti maksimal sebesar Rp150.000.
Kruk:
- BPJS Kesehatan memberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp350.000 untuk alat kesehatan kruk.



