Media Kampung – 18 Maret 2026 | Jakarta, 17 Maret 2026 – Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri, mengutuk keras penutupan Masjid Al‑Aqsa oleh otoritas Israel pada bulan Ramadan. Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum internasional, kebebasan beragama, dan menambah beban represif terhadap umat Islam di Palestina.
Pernyataan MUI
Sudarnoto menyampaikan bahwa penutupan akses ibadah di situs suci tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Menurutnya, Israel telah mengabaikan hak konstitusional umat Islam untuk beribadah di tempat yang menjadi simbol keagamaan paling penting bagi lebih dari satu setengah miliar Muslim dunia. Ia menegaskan, “Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, penghinaan terhadap kebebasan beragama, dan bentuk nyata kebijakan diskriminatif.”
Pelanggaran Hukum Internasional
Dalam keterangannya, Sudarnoto merujuk pada beberapa instrumen hukum yang dilanggar, antara lain:
- Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) dan Pasal 18 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang menjamin kebebasan beribadah.
- Kewajiban negara pendudukan menurut Konvensi Jenewa Keempat 1949, yang mengharuskan melindungi tempat ibadah di wilayah yang diduduki.
- Berbagai resolusi PBB yang menegaskan status Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menyerukan perlindungan situs‑situs suci.
- Hukum humaniter internasional yang melarang tindakan kolektif yang menimbulkan penderitaan pada penduduk sipil.
Sudarnoto menambahkan bahwa pelanggaran ini dapat memperburuk ketegangan regional, memperdalam krisis kemanusiaan di Palestina, dan berpotensi memicu eskalasi konflik lebih luas.
Reaksi Regional dan Internasional
Gerakan Pemuda Islam Malaysia (ABIM) melalui presiden Amad Fahmi juga mengutuk penutupan tersebut, menekankan bahwa isu ini bukan sekadar masalah keagamaan melainkan pelanggaran hak asasi. ABIM menyerukan pembukaan kembali Al‑Aqsa dan tekanan diplomatik yang lebih kuat terhadap Israel, selaras dengan pernyataan bersama Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Liga Arab, dan Komisi Uni Afrika yang menilai tindakan Israel sebagai pelanggaran status quo historis.
Berbagai negara Muslim telah mengirimkan kecaman resmi, sementara PBB diminta untuk mengambil langkah tegas, termasuk penggunaan mekanisme hukum internasional guna menegakkan hak beribadah di situs suci.
Ibadah di Luar Masjid
Meskipun kompleks Al‑Aqsa ditutup sejak 28 Februari 2026, warga Palestina tetap melaksanakan salat Tarawih, salat Jumat, dan ibadah Lailatul Qadar di area sekitar tembok masjid. Pada malam ke‑27 Ramadan, ribuan jamaah berkumpul di Bab Al‑Sahira, Bab Al‑Amud, serta Masjid Muhammad Al‑Fath untuk melaksanakan shalat secara terbuka. Laporan media lokal menegaskan bahwa penutupan tidak menghentikan semangat keagamaan; umat Palestina berdoa dan beribadah di jalan‑jalan sekitar, meski harus menghadapi intervensi militer Israel.
Situasi ini memperlihatkan ketahanan spiritual masyarakat Palestina sekaligus menambah tekanan internasional pada pihak Israel untuk menghormati hak beribadah. Para pemimpin agama menekankan bahwa pembebasan Al‑Aqsa bukan hanya tuntutan umat Islam, melainkan bagian dari upaya menegakkan keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dunia.
Penutupan Masjid Al‑Aqsa selama Ramadan menimbulkan kecaman luas, menyoroti pelanggaran hukum internasional, dan memicu respons solidaritas dari komunitas Muslim serta organisasi internasional. Upaya diplomatik dan tekanan hukum menjadi kunci untuk mengembalikan akses ibadah di situs suci tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.








