Pemerintah Indonesia menunggu langkah tegas otoritas Inggris menyusul dugaan pelecehan bendera Merah Putih yang dilakukan bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, di London. Aksi tersebut menjadi sorotan setelah videonya beredar luas di media sosial.

Peristiwa itu mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan Bonnie Blue mengenakan bendera Merah Putih yang diselipkan di bagian belakang celananya hingga menjuntai ke jalan. Aksi tersebut diduga dilakukan di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London, tak lama setelah Bonnie dideportasi dari Indonesia.

Kementerian Luar Negeri RI menyatakan KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat di Inggris. Langkah tersebut dilakukan dengan menyampaikan laporan resmi kepada kepolisian Inggris dan Kementerian Luar Negeri Inggris agar kasus itu ditangani sesuai hukum yang berlaku.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, menyampaikan Indonesia menyesalkan tindakan yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Menurutnya, tindakan tersebut dinilai tidak pantas karena merendahkan simbol nasional Indonesia dan telah menyebar luas di ruang publik digital.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun. Prinsip kebebasan berekspresi, menurut Kemlu, tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain.

Kemlu juga mengimbau masyarakat agar menyikapi kasus ini secara bijak dan tidak terprovokasi. Pemerintah memastikan Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia serta dikenai sanksi penangkalan masuk wilayah RI selama 10 tahun.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat Bali atas aktivitas Bonnie Blue dan sejumlah warga negara asing yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Bonnie ditangkap Polres Badung pada 4 Desember 2025 di sebuah studio di kawasan Pererenan.

Meski dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti karena konten disebut hanya untuk kepentingan pribadi, aparat tetap menindak Bonnie atas pelanggaran lalu lintas dan keimigrasian. Ia diketahui masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan yang kemudian disalahgunakan untuk aktivitas produksi konten komersial.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan penangkalan selama 10 tahun dijatuhkan karena aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas serta menghormati nilai budaya lokal. (balqis).