KBRI Kuala Lumpur mencatat sedikitnya 150 warga negara Indonesia (WNI) tengah menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Data ini disampaikan dalam kegiatan evaluasi penanganan kasus WNI yang digelar pada Selasa (2/12) di Kuala Lumpur. Sebagian dari kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, persidangan, hingga tahap banding.

Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, menyebut bahwa seluruh kantor perwakilan RI di Malaysia—mulai dari Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur hingga KJRI Johor Bahru dan Penang—memiliki peran strategis dalam memastikan WNI mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan proses peradilan yang adil.

Berbagai langkah dilakukan untuk memberikan perlindungan, mulai dari menyediakan pengacara bagi yang tidak mampu, menghadiri sidang-sidang krusial, hingga memastikan kondisi fisik dan psikis para tahanan tetap stabil melalui kunjungan konsuler. Komunikasi dengan otoritas hukum Malaysia terus dibangun agar setiap perkembangan kasus dapat dipantau secara akurat.

Upaya diplomatik juga diperkuat, terutama pada tahap permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri. Menurut Danang, tantangan di lapangan sangat beragam, mulai dari kesulitan pembuktian, kendala bahasa, minimnya pemahaman hukum oleh terdakwa, hingga lamanya proses banding. Ia menilai bahwa koordinasi lintas lembaga di Indonesia dan Malaysia sangat dibutuhkan untuk memperkuat efektivitas perlindungan hukum.

Sebagian besar kasus yang ditangani berkaitan dengan narkotika, baik sebagai kurir, korban penipuan sindikat, maupun mereka yang tidak menyadari konsekuensi tindakannya. Selain itu, ada pula kasus pembunuhan dan tindak pidana berat lain yang menuntut perhatian khusus.

Sesditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Hantor Situmorang, menegaskan bahwa Atase Hukum KBRI memegang peran substansial dalam perlindungan WNI, termasuk dalam isu status kewarganegaraan yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Ia menyebut bahwa penguatan pemahaman hukum lintas negara, termasuk dalam kerja sama MLA, ekstradisi, dan transfer narapidana, terus dilakukan.

Sementara itu, Malaysia tengah menjalankan reformasi sistem hukuman mati yang membuka peluang peninjauan kembali serta keringanan hukuman. Meski begitu, hukuman mati masih diberlakukan dalam sistem peradilan, sehingga pemerintah Indonesia tetap harus melakukan upaya diplomatik intensif untuk melindungi WNI yang terancam.

Danang menegaskan pentingnya pendekatan preventif untuk mencegah kasus serupa muncul di masa depan. Edukasi hukum bagi calon pekerja migran dinilai perlu diperkuat agar mereka memahami risiko hukum di negara tujuan. Ia berharap kerja kolaboratif lintas lembaga dapat menghasilkan langkah konkret untuk memberi harapan dan keadilan bagi para WNI yang tengah menghadapi situasi sulit di Malaysia. (putri).