Dokter Detektif atau Doktif, yang dikenal dengan nama dr. Samira, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dr. Richard Lee. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (25/12/2025).
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan status perkara dr. Samira telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan sejak 12 Desember 2025 setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang pencemaran nama baik di ruang digital. Meski demikian, kepolisian masih mengedepankan pendekatan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap dr. Richard Lee selaku pelapor dan dr. Samira sebagai tersangka untuk mengikuti proses mediasi. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan dan ditunda hingga Selasa (6/01/2026).
Kompol Dwi menegaskan apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri proses mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan. Dalam kondisi itu, pemanggilan lanjutan terhadap tersangka akan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Terkait penahanan, kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap dr. Samira. Hal ini dikarenakan ancaman pidana maksimal dalam pasal yang disangkakan adalah dua tahun penjara. Meski demikian, tersangka diwajibkan menjalani wajib lapor.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025, dengan pelapor berinisial AM dan RG.
Sebelumnya, dr. Samira yang dikenal aktif mengungkap dugaan praktik ilegal produk perawatan kulit sempat menyebut bahwa klinik milik dr. Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Pernyataan tersebut kemudian berujung pada pelaporan balik oleh dr. Richard Lee.
Dr. Richard Lee melaporkan dr. Samira atas dugaan pelanggaran UU ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada 10 Februari 2025. Proses hukum atas laporan tersebut kini masih berjalan di kepolisian. (balqis).








