JAKARTA — Menjelang peringatan Hari Ibu yang jatuh setiap 22 Desember, muncul pertanyaan di kalangan umat Islam mengenai hukum merayakan Hari Ibu menurut pandangan syariat.

Dalam ajaran Islam, tidak terdapat dalil eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadits yang secara khusus mengatur perayaan Hari Ibu. Namun, sejumlah ulama menyampaikan pandangan yang menempatkan peringatan tersebut sebagai hal yang bersifat mubah atau boleh.

Mengutip laman NU Online, sejumlah ulama menilai Hari Ibu dapat diperingati selama dimaknai sebagai momentum untuk menghormati dan berbuat baik kepada orang tua, khususnya ibu. Sikap tersebut sejalan dengan ajaran Islam tentang kewajiban berbakti kepada orang tua.

Allah SWT memerintahkan umat manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tua sebagaimana tertuang dalam Surat Al-Isra ayat 23. Ayat tersebut menegaskan larangan bersikap kasar dan perintah berkata baik kepada orang tua, terutama saat mereka telah lanjut usia.

Selain itu, peringatan Hari Ibu juga dapat diisi dengan rasa syukur kepada Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam Surat Luqman ayat 14 yang memerintahkan manusia untuk bersyukur kepada Allah dan kepada kedua orang tua atas pengorbanan mereka.

Dalam sejumlah hadits, kedudukan ibu juga disebut memiliki keutamaan tinggi. Salah satunya diriwayatkan bahwa hak ibu disebut tiga kali lebih utama dibanding ayah dalam konteks bakti seorang anak.

Pandangan lain disampaikan oleh pendakwah Buya Yahya melalui tayangan di kanal YouTube Al-Bahjah TV. Ia menyebut bahwa dalam Islam, kemuliaan ibu tidak terbatas pada satu hari peringatan, melainkan diwujudkan dalam doa dan bakti setiap hari.

Menurutnya, peringatan Hari Ibu dapat dilakukan apabila dimaknai sebagai bentuk penghormatan atau penguatan peran perempuan, selama tidak dianggap sebagai ritual keagamaan baru.

Secara umum, ulama menilai hukum peringatan hari tertentu dalam Islam bergantung pada niat dan praktiknya. Jika diisi dengan hal positif dan tidak bertentangan dengan syariat, maka hukumnya boleh.

Pendekatan serupa juga diterapkan dalam penilaian hukum perayaan ulang tahun maupun Hari Valentine. Keduanya tidak memiliki dalil khusus, sehingga hukumnya bergantung pada tujuan dan bentuk pelaksanaannya.

Dengan demikian, peringatan Hari Ibu dalam Islam dipandang tidak dilarang selama dimaknai sebagai sarana meningkatkan bakti, doa, dan rasa syukur kepada orang tua, bukan sebagai ibadah khusus. Para ulama mengingatkan agar penghormatan kepada ibu tidak berhenti pada perayaan tahunan, tetapi diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. (putri).