JAKARTA – Upaya banding yang diajukan Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berakhir pahit. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat vonis dari empat tahun menjadi enam tahun penjara serta menetapkan unsur TPPU terbukti, yang sebelumnya tidak dikabulkan dalam putusan tingkat pertama.
Putusan banding dibacakan Majelis Hakim tinggi yang diketuai Sri Andini dalam sidang pada Selasa (9/12). Majelis menerima permohonan banding dari pihak Nikita maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sri Andini, dikutip dari Kompas.
Majelis menyatakan Nikita terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik, mendistribusikan informasi elektronik untuk menguntungkan diri secara melawan hukum, serta turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, dakwaan alternatif pertama dan kedua dari JPU dinyatakan terpenuhi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun,” tegas hakim.
Selain pidana badan, majelis tetap memberlakukan denda Rp1 miliar yang sebelumnya diputus PN Jakarta Selatan. Jika tidak dibayarkan, denda diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Masa tahanan Nikita sejak penangkapannya pada 4 Maret 2025 di Rutan Pondok Bambu akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
Hakim juga memberikan kesempatan bagi Nikita maupun JPU untuk mengajukan kasasi dalam waktu 14 hari apabila tidak puas dengan putusan banding tersebut.
Berawal dari TikTok
Perkara ini bermula dari laporan Reza Gladys, dokter sekaligus pengusaha kecantikan, yang menuduh Nikita melakukan ancaman melalui media sosial TikTok. Nikita disebut meminta uang Rp5 miliar agar menghentikan unggahan negatif yang ditujukan kepada Reza. Meski sempat tercapai kesepakatan pembayaran Rp4 miliar, proses hukum tetap berlanjut.
Jaksa kemudian mendakwa Nikita dengan pasal berlapis, meliputi Pasal UU ITE terkait ancaman melalui media elektronik, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta pasal-pasal TPPU.
PN Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Saat itu, majelis menilai unsur TPPU tidak terbukti sehingga hanya menjatuhkan pidana berdasarkan UU ITE—lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 11 tahun penjara.
Baik pihak Nikita maupun JPU mengajukan banding. Nikita menilai hukuman empat tahun terlalu berat, sementara jaksa keberatan karena dakwaan TPPU tidak dikabulkan.
Namun, di tingkat banding, majelis hakim justru menguatkan argumen jaksa dan menjatuhkan hukuman lebih berat. (putri).

















Tinggalkan Balasan