Media Kampung – 29 Maret 2026 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak mulai berlaku pada 28 Maret 2026, mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun. Roblox termasuk platform yang diminta membatasi pemain berusia di bawah 13 tahun hanya dapat bermain secara offline.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan Roblox berkomitmen menyesuaikan fitur sehingga anak di bawah 13 tahun tidak lagi dapat mengakses mode daring.
Namun uji coba yang dilakukan Kompas.com pada 28 Maret menunjukkan akun dengan usia 8 tahun masih dapat masuk ke Roblox secara online tanpa ada notifikasi pembatasan.
Pendaftaran akun Roblox memperbolehkan tanggal lahir hingga 28 Maret 2021, yang berarti anak berusia lima tahun dapat membuat akun dan langsung mengakses layanan.
Setelah login, tidak ada peringatan atau pemblokiran yang muncul pada halaman utama maupun pada pilihan mode permainan.
Semua mode permainan tetap menampilkan klasifikasi usia IGRS seperti “13+” atau “15+”, namun tidak ada pemfilteran otomatis untuk pengguna di bawah 13 tahun.
Pemerintah menilai respons Roblox sebagai kooperatif sebagian karena platform belum menyelesaikan implementasi offline‑only untuk anak di bawah 13 tahun.
Meutya Hafid menambahkan bahwa keputusan akhir masih dalam proses dan platform diminta mempercepat penyesuaian kebijakan demi perlindungan anak.
Platform lain seperti TikTok, X/Twitter, dan Bigo Live telah mengumumkan langkah serupa, dengan TikTok menonaktifkan akun di bawah 16 secara bertahap.
X/Twitter sudah mengubah batas usia minimum menjadi 16 sejak 17 Maret, sementara Bigo Live meningkatkan batas usia menjadi 18 dan mengajukan rating baru ke App Store.
Komisi Perlindungan Anak menegaskan bahwa regulasi PP Nomor 17 Tahun 2025 bertujuan mengurangi risiko paparan konten tidak pantas pada pengguna muda.
Regulasi tersebut menuntut penyedia layanan elektronik menegakkan verifikasi usia, memisahkan layanan daring dan luring, serta melaporkan pelanggaran kepada otoritas.
Roblox mengklaim sedang mengembangkan modul verifikasi umur dan mode offline yang akan diaktifkan setelah fase uji coba selesai.
Pihak Roblox belum mengumumkan tanggal pasti peluncuran fitur offline, namun menyatakan akan berkoordinasi dengan Kemenkomdigi untuk memenuhi persyaratan pemerintah.
Sementara itu, orang tua di Indonesia diimbau memantau aktivitas anak di platform game dan memanfaatkan kontrol orang tua yang tersedia pada perangkat.
Ahli keamanan siber menekankan pentingnya edukasi digital serta penggunaan fitur pembatasan waktu dan konten untuk melindungi anak.
Pemerintah menegaskan bahwa kegagalan mematuhi PP Tunas dapat berujung pada sanksi administratif atau pencabutan izin operasional platform.
Dengan regulasi baru ini, diharapkan ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman bagi anak, sementara Roblox berupaya menyesuaikan layanannya agar sesuai dengan standar pemerintah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan