Media Kampung – 31 Maret 2026 | Isu bahwa harga Pertamax akan naik menjadi Rp17.850 per liter mulai 1 April 2026 menyebar luas di media sosial, namun pemerintah menegaskan belum ada keputusan resmi yang diterbitkan terkait perubahan tarif bahan bakar tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menjawab pertanyaan publik saat mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jepang, dan menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga bahan bakar diatur dalam Peraturan Menteri ESDM tahun 2022 yang membedakan antara bahan bakar industri dan non‑industri.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa bahan bakar industri seperti bensin RON 95 dan RON 98 diperuntukkan bagi konsumen yang mampu membayar harga pasar, sehingga tarifnya berfluktuasi secara otomatis mengikuti pergerakan harga minyak mentah dunia tanpa intervensi langsung pemerintah.
Bahlil menambahkan bahwa bila ada penyesuaian harga untuk BBM non‑subsidi, keputusan akhir berada di tangan Presiden, dan saat ini pemerintah menunggu perintah resmi dari Istana sebelum mengumumkan perubahan apa pun.
Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menolak keras proyeksi kenaikan Rp5.550 untuk Pertamax yang beredar secara luas, menyatakan bahwa hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pertamina mengenai kenaikan tarif pada 1 april 2026.
Baron menekankan pentingnya masyarakat memperoleh informasi harga BBM hanya melalui kanal resmi Pertamina, sambil menegaskan bahwa harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar tetap berada pada level sekitar Rp10.000 per liter dan Rp6.800 per liter meskipun harga minyak mentah global baru mencapai US$115 per barel.
Para analis pasar energi mencatat bahwa angka Rp17.850 per liter jauh di atas perkiraan mereka; sebagian besar model memproyeksikan kenaikan Pertamax di antara Rp13.500 hingga Rp14.500 per liter, tergantung pada dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Beberapa skenario menilai bahwa jika harga minyak mentah terus naik secara moderat, Pertamax dapat mencapai kisaran Rp15.000 per liter, sedangkan skenario ekstrem yang mengasumsikan lonjakan tajam dapat mendorong harga mendekati Rp17.000, namun semua angka tersebut masih bersifat simulasi dan belum menjadi kebijakan resmi.
Kombinasi penegasan kementerian, penolakan Pertamina, dan analisis pasar menunjukkan bahwa pemerintah akan terus memantau tekanan eksternal seperti geopolitik, fluktuasi harga minyak, serta beban anggaran negara sebelum mengambil keputusan final, meninggalkan konsumen menanti keputusan Presiden yang diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan fiskal dan kesejahteraan masyarakat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan