Media Kampung – 26 Maret 2026 | Friderica Widyasari Dewi resmi mengemban jabatan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa, 25 Maret 2026, setelah mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Prosesi pelantikan melibatkan tujuh anggota Dewan Komisioner, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, dan menandai pergantian kepengurusan untuk periode 2026‑2031.
Di antara yang dilantik, Hernawan Bekti Sasongko ditunjuk sebagai Wakil Ketua, sementara Hasan Fawzi, Dicky Kartikoyono, dan Adi Budiarso masing-masing memegang posisi kepala eksekutif bidang pasar modal, perilaku pelaku jasa keuangan, serta inovasi teknologi keuangan termasuk aset digital.
Seluruh nama tersebut telah melewati uji kelayakan di Komisi XI DPR RI dan disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 12 maret 2026, sebelum resmi diangkat melalui Keputusan Presiden No. 30/P/2026.
Dalam konferensi pers, Friderica menegaskan komitmen OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia, menambah, “Kami yakin tim ADK yang solid dapat memajukan sektor jasa keuangan dan pertama‑tama menjaga stabilitas sistem keuangan.”
Ia menyoroti perlunya memulihkan kepercayaan publik setelah penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dipicu oleh keputusan MSCI, dan menegaskan bahwa OJK akan berfokus pada transparansi pasar modal.
Friderica juga menggarisbawahi prioritas pengawasan terintegrasi, mengingat kompleksitas produk keuangan hibrida yang menuntut koordinasi perizinan dan pengawasan lintas sektor.
Strategi pendalaman pasar menjadi agenda penting, dengan harapan sektor keuangan non‑perbankan dapat berperan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional.
Perlindungan konsumen tetap menjadi pilar, sehingga OJK akan memperkuat edukasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang keuangan.
Kolaborasi dengan lembaga regulator lain, termasuk Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, diharapkan memperkuat sinergi dalam menegakkan regulasi dan menanggulangi risiko sistemik.
Hari pelantikan diikuti dengan rapat Dewan Komisioner pertama, yang membahas optimalisasi kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan dukungan terhadap program prioritas pemerintah.
Penegakan mandat OJK didasarkan pada Undang‑Undang No. 21/2011 tentang OJK serta Undang‑Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang memberi landasan hukum bagi pengawasan yang lebih ketat.
Dalam konteks inovasi fintech, Friderica menekankan pentingnya regulasi yang adaptif untuk aset digital, kripto, dan layanan keuangan berbasis teknologi, guna mencegah penyalahgunaan sekaligus mendorong inovasi.
Penunjukan kepemimpinan baru ini diharapkan meningkatkan kredibilitas OJK, memperkuat stabilitas keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
Dengan agenda yang jelas dan tim yang terkoordinasi, OJK siap menghadapi tantangan global dan domestik, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar keuangan regional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan