Media Kampung – 23 Maret 2026 | OJK melaporkan total piutang pembiayaan syariah mencapai Rp 31,05 triliun per Januari 2026.

Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan peningkatan minat nasabah terhadap produk keuangan berbasis syariah.

Data tersebut dikumpulkan dari laporan bulanan semua lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK.

Peningkatan piutang ini didorong oleh ekspansi produk pembiayaan rumah, kendaraan, dan modal kerja yang disesuaikan dengan prinsip syariah.

Bank-bank konvensional yang telah mengembangkan unit syariah menyumbang sebagian besar kenaikan tersebut.

Lembaga keuangan mikro dan koperasi simpan pinjam juga melaporkan pertumbuhan piutang yang kuat.

Menurut OJK, total aset pembiayaan syariah secara keseluruhan mencapai Rp 115 triliun, menandakan pangsa pasar yang terus menguat.

“Pertumbuhan pembiayaan syariah menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap alternatif keuangan yang sesuai dengan nilai agama,” ujar Budi Santoso, Kepala Direktorat Pengawasan OJK.

Ia menambahkan bahwa regulator akan terus memperkuat tata kelola dan transparansi dalam sektor ini.

OJK menyoroti bahwa kualitas aset tetap terjaga, dengan rasio non‑performing financing (NPF) berada di level 2,1 persen, turun dari 2,5 persen pada akhir 2025.

Penurunan NPF ini dikaitkan dengan peningkatan seleksi nasabah dan penilaian risiko yang lebih ketat.

Pemerintah juga mendukung ekosistem syariah melalui insentif fiskal bagi lembaga yang meningkatkan pembiayaan syariah.

Insentif tersebut meliputi pengurangan pajak penghasilan atas laba bersih yang dihasilkan dari aktivitas syariah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat alokasi dana ke sektor riil, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Analis pasar menilai bahwa tren positif ini dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.

Mereka memperkirakan total piutang syariah dapat menembus Rp 35 triliun pada akhir 2026 bila pertumbuhan tetap konstan.

Sementara itu, OJK menegaskan komitmen untuk meningkatkan edukasi keuangan syariah bagi publik.

Program sosialisasi yang melibatkan universitas dan lembaga keagamaan sedang digulirkan secara nasional.

Upaya ini bertujuan menurunkan kesenjangan pengetahuan dan meningkatkan partisipasi nasabah baru.

Pada akhir Januari, OJK mencatat bahwa 68 persen lembaga keuangan telah mengadopsi standar pelaporan syariah internasional.

Standar tersebut mencakup prinsip akuntansi, audit, serta pengungkapan risiko yang sesuai dengan fatwa DSN‑MUI.

Implementasi standar ini diharapkan meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap pasar syariah Indonesia.

Lembaga keuangan asing yang beroperasi di Indonesia juga menunjukkan minat untuk menambah produk syariah mereka.

Hal ini memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan syariah terbesar ketiga di dunia.

Meskipun prospek cerah, OJK memperingatkan perlunya kontrol risiko yang ketat untuk menghindari overexposure pada sektor tertentu.

Regulasi terbaru yang diterbitkan pada Februari 2026 menegaskan batas maksimum eksposur pembiayaan syariah per segmen industri.

Dengan kerangka regulasi yang lebih ketat, OJK berharap pertumbuhan tetap berkelanjutan dan stabil.

Secara keseluruhan, catatan piutang Rp 31,05 triliun menandai tonggak penting dalam pengembangan keuangan syariah Indonesia.

Angka ini memperlihatkan bahwa produk syariah bukan lagi niche, melainkan bagian integral dari sistem perbankan nasional.

OJK akan terus memantau dinamika pasar untuk memastikan kepatuhan dan kesehatan sektor pembiayaan syariah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.